METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, akan didalami oleh Polres Pasuruan. Langkah ini diambil setelah sejumlah warga melaporkan ke Polres Pasuruan adanya kejanggalan dalam anggaran pembangunan jembatan di desanya.
Sebelumnya, beberapa tokoh masyarakat di Dusun Keputran mengaku mengendus aroma dugaan korupsi. Proyek pembangunan jembatan tersebut diketahui sudah masuk dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2024, namun fisiknya belum terealisasi hingga saat ini.
“Pembangunan jembatan sebetulnya sudah di-SPJ-kan pada tahun 2024. Namun, hingga tahun 2026 ini, proyek tersebut tidak kunjung dibangun. Kemana uang tersebut, dan kami sudah mengantongi data-datanya dan sudah kami serahkannya ke pihak kepolisian. Warga berharap aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dugaan korupsi di desa kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Kamis (21/05/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan “Irul” memilih untuk bungkam dan enggan memberikan jawaban. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Camat Purwosari, Munif, yang memilih tidak merespons.
Terkait laporan dari sejumlah warga Desa Bakalan tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan tersebut.
“Sudah kami terima laporan terkait adanya indikasi Extraordinary Crime penyalahgunaan keuangan di Desa Bakalan. Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan data (pulbaket) serta pemeriksaan saksi-saksi,” terang Iptu Joko Suseno. (Red)
.








