Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Mei 2026 04:04 WIB ·

Kajari Sudah Bergerak, Format Dukung Penuh Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP di Kabupaten Pasuruan


 Kajari Sudah Bergerak, Format Dukung Penuh Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP di Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pada seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan telah menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana bantuan politik (banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan senilai Rp3,2 miliar.

Laporan tersebut mencakup dugaan fiktif pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta polemik internal terkait pengelolaan dana. Seiring berjalannya waktu, terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini yang perlu diketahui masyarakat.

Pada 18 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
Pernyataan Kejaksaan Negeri Bangil
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, SH, menyampaikan:
“Terkait banpol ini memang sudah ditangani di bidang intelijen dan sedang kami kaji secara mendalam untuk disampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Proses tidak akan dipengaruhi dinamika politik internal organisasi mana pun.”
Pernyataan ini menegaskan komitmen institusi untuk memproses perkara secara profesional.

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini pihak Kejari Bangil, melalui Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus), tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) serta mendalami dokumen tambahan untuk memastikan adanya potensi kerugian negara.

Selain itu, perkara ini juga dilaporkan telah berada dalam pantauan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Perlu ditekankan kembali bahwa saat ini perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Mengacu pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang terlibat harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Menyikapi perkembangan tersebut, FORMAT Pasuruan menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Bangil dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Baca Juga :  SMAN 2 Magetan Gelar Pertemuan Pagi Ceria, Padukan Pembinaan Karakter dan Pemeriksaan Kebugaran Siswa

Kami mendorong agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas perkara ini. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, kami mendesak agar proses dilanjutkan ke tahap penyidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai organisasi masyarakat, FORMAT Pasuruan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum, demi terciptanya tata kelola keuangan publik yang akuntabel dan transparan di Kabupaten Pasuruan. (Syr)

— OPINI PUBLIK | SERI 2 —
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky, SE, MM

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama