METROPAGI.ID, PASURUAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat secara resmi membekukan seluruh kegiatan operasional organisasi. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat internal DPP yang mempertimbangkan berbagai aspek terkait kinerja organisasi.
Dalam “Surat Keputusan Pembekuan Sementara Kegiatan Kepengurusan YLBH Sarana Keadilan Rakyat”, diputuskan bahwa pembekuan tersebut berlaku selama satu periode kepengurusan atau hingga terdapat keputusan baru yang mencabut atau mengubah ketetapan ini. Keputusan tersebut bersifat final sejak ditetapkan, kecuali ditemukan kekeliruan administratif dalam penulisan dokumen.
Pembina YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan adanya kebijakan pembekuan seluruh struktur dan kegiatan organisasi tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang tidak sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Kami berharap ke depan akan ada perombakan struktur organisasi dan keanggotaan. Dengan begitu, layanan bantuan hukum dapat diberikan secara maksimal dan profesional oleh advokat yang dibantu oleh paralegal bersertifikat,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Terkait maraknya penggunaan atribut organisasi di lapangan, Heri menegaskan agar seluruh pihak segera menanggalkan stiker maupun atribut YLBH Sarana Keadilan Rakyat yang terpasang pada kendaraan atau properti lainnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota di lapangan untuk segera melepaskan stiker atau atribut yang selama ini terpasang di kendaraan,” tegasnya. (Red)








