Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Jun 2026 06:11 WIB ·

Bea Cukai Pasuruan Dituding Tebang Pilih dalam Penindakan Rokok Ilegal, Pengecer Disasar, Pabrik Besar Dibiarkan


 Bea Cukai Pasuruan Dituding Tebang Pilih dalam Penindakan Rokok Ilegal, Pengecer Disasar, Pabrik Besar Dibiarkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kantor Bea Cukai Pasuruan melakukan operasi penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (10/6/2026).

Dalam razia tersebut, petugas menyita berbagai merek rokok ilegal, di antaranya Hummer, Malbol, King Marmut, Elexi, Bonte, Angker, Sendang Biru, Sendang Layar, Superjos, Jos Mild, dan Sedang Mild.

Operasi ini memicu reaksi dari warga setempat. Rohman, seorang warga, menilai langkah penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pengecer atau pedagang kecil, melainkan harus menyentuh akar permasalahan dari hulu ke hilir.

“Operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai ini harus menyasar lingkaran utama pelaku, bukan hanya pedagang kecil di tingkat pengecer. Langkah ini krusial demi menyelamatkan perekonomian daerah,” ujar Rohman saat ditemui, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

Sebelumnya, muncul sorotan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas produksi dan penyimpanan rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, seperti di Kecamatan Gempol, Beji, Sukorejo, Wonokoyo, dan Randupitu. Warga berharap pihak berwenang dapat menindak tegas para produsen yang beroperasi di wilayah tersebut.

Senada dengan warga, Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, S.E., S.H., mendesak agar Bea Cukai melakukan pengusutan hingga ke tingkat pemodal dan jaringan distribusi utama.

Baca Juga :  Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

“Kami berharap aparat tidak hanya menindak pihak pengecer. Jika memang serius, bongkar aktor intelektual, para pemodal, dan jaringan mafia cukainya,” tegas Baihaki.

Sementara itu dikonfirmasi tim awak media, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi tersebut,” ujar Junaidi singkat melalui pesan WhatsApp.

Sayang hingga berita ini ditayangkan, Humas Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai evaluasi operasi dan tindak lanjut penanganan rokok ilegal di wilayah industri. (Red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama