METROPAGI.ID, PASURUAN – Ada pola yang menarik perhatian publik dari mutasi Juni 2026 di Kabupaten Pasuruan. Bukan soal siapa yang naik atau turun, bukan pula soal jumlah pejabat yang dilantik. Fokus publik tertuju pada siapa yang dipindahkan, dari mana, dan mengapa.
Sejumlah pejabat yang selama ini dikenal sebagai pilar teknis di OPD—mereka yang paling memahami seluk-beluk pekerjaan serta prosedur pengadaan dari hulu ke hilir—justru dipindahkan jauh ke wilayah kecamatan.
Yang paling kompeten, justru digeser. Publik mencatat, dan publik bertanya: Ada pertimbangan apa di balik ini?
Tiga Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah
Publik memahami bahwa mutasi ASN adalah hak prerogatif kepala daerah dan bagian dari dinamika organisasi.
Namun, terdapat pertanyaan mendasar yang belum terjawab:
Logika Mutasi: Mengapa pejabat yang paling menguasai aspek teknis dan pengadaan di OPD justru dipindahkan, bukannya diperkuat posisinya?
Transparansi: Apakah ada pertimbangan lain di balik kebijakan ini yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

Kapabilitas Pengganti: Apakah pejabat pengganti memiliki kompetensi dan penguasaan teknis yang setara, guna menjamin koordinasi yang efektif dengan TP3D dan Bupati?
Polemik Pengadaan Barang dan Jasa
Di kalangan ASN dan masyarakat, beredar isu kuat mengenai pemusatan pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa yang menguat pasca-mutasi. Jika isu ini tidak berdasar, pemerintah seharusnya membantahnya dengan data, bukan dengan sikap diam.
Dalam konteks ini, publik kembali menyoroti peran TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah) yang dibentuk melalui Perbup No. 10/2025. Sejak awal, FORMAT Pasuruan telah memantau eksistensi lembaga ini.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: Apakah ruang lingkup tugas dan kewenangan TP3D telah dibatasi dengan jelas? Publik berhak tahu apakah ada batasan tegas agar lembaga tersebut tidak terlibat dalam proses pengadaan yang merupakan domain perangkat daerah. Jika batasannya jelas, publikasikan. Jika tidak, jelaskan mengapa. Sebab, kaburnya batas kewenangan di sekitar pusat kekuasaan adalah urusan publik, bukan sekadar urusan internal pemerintah.
Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah tuduhan. Ini adalah bentuk aspirasi dari masyarakat dan ASN Kabupaten Pasuruan yang mendambakan transparansi. Kami tidak mencari pidato normatif tentang “sistem merit” atau “penyegaran birokrasi”. Kami menuntut penjelasan yang dapat diverifikasi atas keputusan yang menyangkut hajat pelayanan publik.
Dalam negara demokratis, pertanyaan publik bukanlah ancaman. Jawaban yang terbuka adalah cara terbaik untuk merawat kepercayaan. Sebab, kepercayaan publik tidak lahir dari sikap bungkam pemerintah, melainkan dari keterbukaan yang jujur. (Syr)
OPINI PUBLIK — SERI IV
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua








