METROPAGI.ID, PASURUAN – Kebijakan pengamanan lingkungan di RT 001 RW 003, Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, belakangan menjadi sorotan warga. Hal ini dipicu oleh aturan yang mewajibkan warga, termasuk seorang ibu berstatus janda, untuk ikut serta dalam jadwal ronda malam atau membayar denda sebesar Rp10.000 jika berhalangan hadir.
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat setempat. Sebagian warga mempertanyakan kelayakan aturan tersebut, terutama terkait kewajiban jaga malam bagi perempuan.
Berdasarkan penelusuran dari diskusi yang berkembang di grup percakapan warga, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas kebijakan tersebut. Sebagian warga menilai bahwa tugas jaga malam sebaiknya dilakukan oleh laki-laki dewasa. Mereka mengkhawatirkan aspek keamanan dan kesesuaian norma sosial jika perempuan, khususnya warga yang tinggal seorang diri, harus bertugas di pos ronda.
Selain itu, muncul pula keluhan mengenai pola kepemimpinan Ketua RT setempat. Beberapa warga menyoroti kurangnya fleksibilitas dalam penerapan aturan bagi warga dengan kondisi tertentu.
Hal ini dibeberkan salah satu warga setempat ke awak media, pada Minggu 14/06/2026 dimana dalam percakapan di grup whatshapp antar warga mengatakan,
* Rt ne mentingno bengok² gek tiktok gak mikir wargae (RT. nya mementingkan bersuara di Tik tok tidak memikirkan warganya)
* Pak Rt gk tau metu masi wayae jogo andon nyanyi dek omae dewe (Pak RT. tidak pernah keluar di hari jaga, namun menyanyi dirumahnya sendiri)

* Oh Ternyata masih tetep ya👍🏼MANTAB.
* Ada juga yang mengatakan, mungkin dirasa efektif melibatkan ibu ibu dalam kegiatan Rukun Tetangga (RT) berupa *NJogo Pos* yg seperti di foto.
* Jadi gak perlu ada evaluasi meskipun warganya “bersuara”. Walaupun sejatinya (bagus tidaknya) kebijakan itu tetep harus ada evaluasi nya. *sak ero kulo seh
* Monggo pak RT yang bersangkutan bisa di usulkan mungkin ke Kepala Desa yang seperti ini itu efektif, jadi biar bisa di terapkan diseluruh Watuagung. Atau mudah-mudahan jadi se Prigen biar tidak di RT anda saja.
* Apa pun alasannya kalau wanita tidak pantas dimana peduli mu..
* Pak RT tidak menerima alasan apa pun kalau gak mau jaga tetep 10rbu .. kalau gk mau bayar di suru jaga
* Ibu itu apa gk punya anggota keluarga yg bisa melakukan jaga lingkungan kah..🤔🤔
* Dia seorang anda punya anak tapi anaknya ikut istrinya di singosari malang
Janda
* Kalau bgtu hanya 1 kalimat…*SUNGGUH TERLALU
* Sementara warga lain mengatakan, dalam memajukan dan membangun lingkungan itu harusnya berdasar kerukunan artinya Ketua RT harus bijaksana dan bisa melihat kondisi serta kemampuan warganya dlm melaksanakan peraturan lingkungan. Dlm melaksanakan keputusan jgn di abaikan *HATI NURAN*
* Pokoknya tidak pantas, semoga perangkat yanvg ada di grup ini khususnya kepala desa harus segera merespon dan memberi solusi terbaik buat warga Watuagung, saya aslinya gemes banget mulai dari dulu, mau saya share di grup Pasuruan, tidak enak sama pak kades semoga cepat beres.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus RT dan Kepala Desa terkait dasar kebijakan tersebut, karena saat dikonfirmasi awak media melalui nomor pribadinya akan hal ini, belum ada jawaban.
Belum diketahui secara pasti apakah aturan ini merupakan kesepakatan hasil musyawarah warga atau kebijakan sepihak.
Masyarakat setempat berharap perangkat desa, termasuk Kepala Desa Watuagung, dapat meninjau ulang aturan ini dan memberikan solusi yang lebih bijak serta dapat diterima oleh seluruh elemen warga, guna menjaga kerukunan di lingkungan Dusun Watuagung. (Red)








