Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2026 04:46 WIB ·

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya


 Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Audit Publik Berbasis Keputusan Kepala BKN No. 411 Tahun 2025 — Kepala BKPSDM Sudah Selayaknya Mengundurkan Diri.

Bupati Rusdi Sutejo menegaskan kepada media: “Mutasi dan rotasi pejabat menjadi bagian dari sistem merit yang memberikan penghargaan terhadap kompetensi, kinerja, dan integritas ASN.

Kalimat tersebut diucapkan dengan penuh keyakinan. Namun, FORMAT Pasuruan tidak mempersoalkan keyakinan tersebut. Kami mempersoalkan satu hal yang jauh lebih krusial: Apakah klaim tersebut dapat diverifikasi?
Absensi Dokumen sebagai Bukti

Sistem merit bukanlah narasi yang diucapkan dari podium. Sistem merit adalah mekanisme yang dibangun, dijalankan, dan dibuktikan melalui dokumen otentik. Keputusan Kepala BKN No. 411 Tahun 2025 merinci secara spesifik lima dokumen wajib sebelum pengisian jabatan melalui manajemen talenta dilaksanakan:
Profil talenta ASN.

Hasil pemetaan 9-Box Matrix Manajemen Talenta.
Kelompok rencana suksesi yang telah diperingkatkan.
Berita acara Komite Talenta.
Rekomendasi daftar pendek (shortlist) suksesor kepada PPK.

Baca Juga :  Kontroversial TPA Wonokerto, Diresmikan 2021, Direhabilitasi 2026. Lima Tahun Itu Saja

Bupati menyebut kompetensi — di mana dokumen penilaian kompetensi pejabat yang dilantik?
Bupati menyebut kinerja — di mana predikat e-Kinerja yang dikonversi ke dalam nilai talenta?
Bupati menyebut integritas — di mana hasil verifikasi rekam jejak disiplin yang diwajibkan BKN 411/2025?

Faktanya, tidak ada satu pun dokumen tersebut yang dipublikasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ketika klaim tidak didukung oleh dokumen yang diwajibkan regulasi nasional, maka klaim tersebut hanyalah narasi yang tidak dapat diverifikasi—bukan sistem merit, melainkan sekadar pidato yang tidak bisa diuji.

Pihak yang paling bertanggung jawab atas absennya dokumen tersebut adalah Kepala BKPSDM, selaku pejabat yang diberi mandat membangun sistem ini sejak Januari 2026.
Sistem tidak dibangun, namun mutasi besar-besaran tetap dilaksanakan. Klaim sistem merit terus diucapkan tanpa basis dokumen. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan hukum yang fundamental dari seorang pejabat yang diberi kepercayaan publik untuk memastikan sistem kepegawaian berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

FORMAT Pasuruan menyampaikan pernyataan tegas: Sudah selayaknya Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan mengundurkan diri. Pengunduran diri ini bukan karena tekanan politik atau popularitas, melainkan karena tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpenuhi.

“Keheningan bukan jawaban. Keheningan adalah pengakuan.”
Publik tidak lagi membutuhkan kalimat retoris tentang sistem merit. Publik menuntut transparansi dokumennya. (Syr)

Pasuruan, Juni 2026
OPINI PUBLIK — SERI VII
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama