Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jun 2026 05:34 WIB ·

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari


 Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari Perbesar

METROPQGI.ID, PASURUAN – Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keniscayaan. Pegawai yang melanggar aturan memang harus dibina, dan jika perlu, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, publik kini mempertanyakan etika dan urgensi di balik metode “pembinaan” yang dilakukan oleh Camat Tosari.

Publik berhak bertanya: Pembinaan ASN model apa yang justru dipublikasikan ke media sosial?

Dalam unggahan resmi tersebut, pemerintah daerah memamerkan proses pembinaan seorang ASN yang disebut melakukan pelanggaran disiplin berulang. Proses tersebut direkam, ditampilkan, lalu disebarluaskan melalui akun media sosial resmi pemerintah.

Jika tujuannya adalah pembinaan, mengapa harus menjadi konsumsi publik? Jika tujuannya edukasi, mengapa yang dieksploitasi adalah sosok individunya, bukan aturan atau mekanisme pembinaannya?

Kami khawatir, pembinaan telah bergeser menjadi tontonan. Kewenangan berubah menjadi panggung, dan media sosial pemerintah disalahgunakan untuk mempermalukan bawahan di hadapan masyarakat.

Baca Juga :  Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

Lebih jauh, publik patut mempertanyakan konsistensi kebijakan ini. Apakah pejabat yang melakukan pelanggaran juga akan diperlakukan dengan cara serupa? Atau apakah standar ini hanya berlaku bagi pegawai level tertentu? Jika perlakuan ini tidak merata, maka yang terjadi bukanlah penegakan disiplin, melainkan “seleksi target” yang tidak objektif.

Perlu diingat, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur secara jelas mekanisme pembinaan ASN. Disiplin memang wajib ditegakkan, namun pembinaan bukanlah proses mempermalukan. ASN adalah aparatur negara yang seharusnya dibimbing untuk memperbaiki diri, bukan dijadikan komoditas konten media sosial.

Oleh karena itu, Bupati Pasuruan harus segera memanggil Camat Tosari untuk meminta penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan pertimbangan dari publikasi tersebut.
Camat Tosari pun tidak bisa berdiam diri. Sebagai pimpinan yang menginisiasi atau menyetujui publikasi ini, Camat Tosari wajib memberikan klarifikasi terbuka: apa dasar kewenangannya, aturan mana yang membenarkan langkah tersebut, dan mengapa cara ini yang dipilih?

Baca Juga :  Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

Diam bukanlah jawaban. Justru sikap bungkam hanya akan memperkuat dugaan bahwa publikasi tersebut bukanlah bagian dari sistem pembinaan, melainkan sekadar aksi panggung.

Sekali lagi, yang kami persoalkan bukan penegakan disiplinnya, melainkan metode yang digunakan. Pembinaan ASN tidak boleh kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya. Disiplin tidak boleh berubah menjadi tontonan yang mencederai martabat institusi. (Syr)

OPINI PUBLIK

Oleh: Ismail Makky, SE, SH, MM. (Ketua FORUM Pasuruan

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama