METROPAGI.ID, PASURUAN – Selama ini, publik terus disuguhi narasi yang sama: belanja pegawai Kabupaten Pasuruan telah melampaui batas 30 persen dari APBD. Narasi ini sering dijadikan pembenaran atas sempitnya ruang fiskal daerah, bahkan menjadi dalih untuk mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, sebuah pertanyaan mendasar muncul: Apakah angka yang menjadi basis narasi tersebut telah mencerminkan realitas di lapangan?
Informasi yang beredar mengindikasikan adanya urgensi klarifikasi atas perhitungan rasio belanja pegawai, terutama terkait data ASN yang telah memasuki masa pensiun.
Jika hal ini benar, publik berhak mengetahui apakah rasio belanja pegawai yang selama ini digaungkan telah dihitung berdasarkan data kepegawaian yang mutakhir.
Ini bukan sekadar persoalan administratif.
Jika data yang digunakan tidak selaras dengan kondisi riil, dampaknya meluas—mulai dari distorsi pemahaman publik atas fiskal daerah, arah kebijakan anggaran yang keliru, hingga keraguan atas kemampuan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak PPPK. Ribuan PPPK berhak memastikan bahwa narasi “APBD terbebani” dibangun di atas data yang akurat, mutakhir, dan terverifikasi.
Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab
Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah perlu menjawab poin-poin krusial berikut:
Berapa sebenarnya rasio belanja pegawai Kabupaten Pasuruan saat ini berdasarkan regulasi yang berlaku?
Data apa yang digunakan sebagai dasar perhitungan: pagu anggaran, kebutuhan anggaran, atau realisasi belanja?
Apakah data telah disesuaikan dengan jumlah ASN aktif dan perubahan status kepegawaian terkini?
Berapa rasio belanja pegawai jika dihitung ulang berdasarkan data kepegawaian yang telah diperbarui?

Siapa yang memverifikasi perhitungan tersebut dan apakah hasilnya telah menjadi basis kebijakan publik yang transparan?
Transparansi Sebagai Kunci Solusi
Seluruh pertanyaan di atas dapat dijawab dengan langkah sederhana: Transparansi Data.
Oleh karena itu, FORMAT Pasuruan mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk membuka akses data kepada masyarakat, yang mencakup:
Daftar nominatif ASN aktif beserta mutasi status kepegawaian yang menjadi dasar penyusunan belanja pegawai.
Rincian komponen belanja pegawai dalam APBD beserta metodologi perhitungannya.
Laporan resmi perhitungan rasio belanja pegawai yang digunakan sebagai dasar penetapan kondisi fiskal daerah.
Membuka data bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan adalah cara paling efektif untuk mengakhiri spekulasi dan memulihkan kepercayaan publik. Jika perhitungan selama ini telah dilakukan dengan tepat, transparansi akan semakin memperkuat legitimasi pemerintah daerah. Namun, jika terdapat anomali data, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan bertanggung jawab.
Hak ribuan PPPK tidak boleh bergantung pada informasi yang tidak dapat diuji. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan anggaran harus berdiri di atas data yang akurat, dapat diverifikasi, dan terbuka. Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar narasi keterbatasan fiskal, melainkan keberanian pemerintah untuk menyajikan fakta di balik setiap kebijakan anggaran. (Syr)
OPINI PUBLIK • SERI 7 — AKUNTABILITAS ANGGARAN
Pasuruan, 1 Juli 2026
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan








