METROPAGI.ID, PASURUAN – Hampir satu tahun berlalu, kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (Banpol) senilai Rp3,2 miliar di Kabupaten Pasuruan terus menjadi sorotan.
Sebanyak 23 PAC telah melapor, bahkan bendahara DPC melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan. Meski telah melibatkan Kejati Jawa Timur serta audit BPK dan BPKP, kasus ini sempat terkesan stagnan di meja intelijen. Namun, pada Selasa, 30 Juni 2026, sebuah karangan bunga muncul di halaman Kejari Bangil, menjadi simbol keresahan publik.
PESAN DARI AKAR RUMPUT
“Bapak Jaksa, kenapa laporan LKPJ Banpol tahun 2022–2024 sudah hampir 1 tahun tidak diproses? Itu uang negara loh, disalahgunakan oleh oknum pengurus partai.”
— Gerakan PAC & Ranting PDIP Kab. Pasuruan.
Pesan singkat yang sempat terpasang di Kejari Bangil ini mewakili suara kader akar rumput yang telah muak menunggu kejelasan hukum.
TANGGAPAN KEJARI BANGIL
Menjawab desakan tersebut, Kasi Intel Kejari Bangil, Ferry Hary Ardianto, memberikan pernyataan resm , Sudah kami limpahkan ke Pidsus. Lebih jelas seperti apa perkembangan penanganan kasus, silakan tanyakan langsung ke Kasi Pidsus.
Kasus Banpol kini telah berpindah dari ranah Intelijen ke Pidana Khusus (Pidsus). Dalam kejaksaan, Pidsus adalah ujung tombak penuntutan tindak pidana korupsi. Peralihan ini mengindikasikan adanya indikasi pidana yang cukup serius untuk ditindaklanjuti, bukan sekadar dikaji.

DESAKAN FORMAT PASURUAN
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Pidsus Kejari Bangil. FORMAT Pasuruan mendesak agar penanganan kasus dipercepat melalui langkah berikut:
Penerbitan Sprindik: Segera terbitkan Surat Perintah Penyidikan agar perkara tidak mengendap.
Pemanggilan Resmi: Segera memanggil semua pihak terkait; tidak boleh ada yang merasa aman.
Audit Kerugian Negara: Berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur untuk menetapkan angka kerugian negara secara resmi.
Sinergi Hukum: Melakukan koordinasi intensif dengan Polres Pasuruan demi satu tujuan hukum yang sama.
Transparansi Publik: Menyampaikan setiap perkembangan kasus kepada masyarakat secara terbuka.
Meski asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, kesabaran masyarakat Kabupaten Pasuruan telah mencapai batasnya setelah menanti selama satu tahun. Karangan bunga tersebut adalah pengingat bahwa rakyat mengawasi.
SIKAP RESMI FORMAT PASURUAN:
Kepada Kasi Pidsus Kejari Bangil: Terbitkan Sprindik, panggil saksi resmi, hitung kerugian negara, dan segera tetapkan tersangka.
FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL KASUS INI SAMPAI TUNTAS!
“Bakat seseorang terlihat dari kebiasaan kecilnya. Kalau sudah bakatnya korupsi, maka bahasa ‘mengabdi untuk masyarakat’ hanyalah kedok belaka.(Syr)
OPINI PUBLIK | SERI 8
FORMAT PASURUAN
Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM








