Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jul 2026 14:12 WIB ·

Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?


 Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan Harus Tegas: Periksa Inspektur, Copot Jika Terbukti Melanggar.
Sebuah video kegiatan nonton bersama (nobar) Piala Dunia yang diunggah melalui akun TikTok resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan menuai sorotan tajam.

Video tersebut diduga menggunakan fasilitas negara dan diselenggarakan pada jam kerja dengan dalih “meningkatkan kebersamaan.

Jika dugaan ini benar, publik berhak mempertanyakan integritas institusi tersebut: Apakah disiplin ASN—sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021—hanya berlaku bagi pegawai biasa, namun tidak menyentuh jajaran Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal?

Baca Juga :  BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

Ketika institusi pengawas justru patut diduga melanggar aturan yang mereka awasi sendiri, maka persoalannya bukan lagi sekadar satu video, melainkan soal runtuhnya kredibilitas sistem pengawasan di Kabupaten Pasuruan.

Pertanyaan Terbuka untuk Publik
Untuk menjamin transparansi, berikut adalah poin-poin yang perlu diklarifikasi segera:
Penggunaan Fasilitas: Apakah kegiatan tersebut menggunakan fasilitas negara (ruangan, perangkat, atau listrik)?
Waktu Pelaksanaan: Apakah kegiatan berlangsung pada jam kerja efektif sesuai jadwal kedinasan ASN?

Siapa yang memberikan izin, dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas kantor tersebut?
Tegaknya Keadilan: Jika ditemukan pelanggaran, apakah Bupati akan memberikan sanksi kepada Inspektur secara adil, setara dengan sanksi yang pernah diterima ASN lainnya?

Baca Juga :  Muharram Berkah, Warga RW 02 Karanganyar Pererat Ukhuwah Melalui Khataman Al-Qur'an dan Santunan Yatim Piatu

FORMAT Pasuruan mendesak Bupati Rusdi Sutejo untuk segera memerintahkan pemeriksaan internal terhadap Inspektur dan jajaran terkait. Jika terbukti melanggar aturan disiplin ASN, maka pencopotan dari jabatan adalah konsekuensi yang wajar dan proporsional sebagai bentuk penegakan supremasi aturan.

Pengawas yang tidak taat aturan bukanlah lagi seorang pengawas; ia adalah beban bagi sistem yang seharusnya ia jaga. (Syr)
#FORMATPasuruan | #InspektoratKebalAturan | #AwasiYangMengawasi
Opini publik
By : Ismail Maky

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apakah Pimpinan Tertinggi Organisasi Bisa Lepas dari Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana yang Diduga Fiktif?

5 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dua Hari Acara Sound Horeg di Kec. Tutur Ricuh, Seorang Ibu Hamil Dikabarkan Ikut Terluka

5 Juli 2026 - 17:55 WIB

Presiden Prabowo Berencana Bubarkan Bea Cukai Jika Tidak Ada Perbaikan

5 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belum Nikmati Hasil, Tiga Kawanan Pencuri Sapi di Tutur Berhasil Ditangkap

5 Juli 2026 - 14:36 WIB

Sikat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

5 Juli 2026 - 14:01 WIB

Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum

4 Juli 2026 - 05:54 WIB

Trending di Berita Utama