Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jul 2026 14:12 WIB ·

Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?


 Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan Harus Tegas: Periksa Inspektur, Copot Jika Terbukti Melanggar.
Sebuah video kegiatan nonton bersama (nobar) Piala Dunia yang diunggah melalui akun TikTok resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan menuai sorotan tajam.

Video tersebut diduga menggunakan fasilitas negara dan diselenggarakan pada jam kerja dengan dalih “meningkatkan kebersamaan.

Jika dugaan ini benar, publik berhak mempertanyakan integritas institusi tersebut: Apakah disiplin ASN—sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021—hanya berlaku bagi pegawai biasa, namun tidak menyentuh jajaran Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal?

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

Ketika institusi pengawas justru patut diduga melanggar aturan yang mereka awasi sendiri, maka persoalannya bukan lagi sekadar satu video, melainkan soal runtuhnya kredibilitas sistem pengawasan di Kabupaten Pasuruan.

Pertanyaan Terbuka untuk Publik
Untuk menjamin transparansi, berikut adalah poin-poin yang perlu diklarifikasi segera:
Penggunaan Fasilitas: Apakah kegiatan tersebut menggunakan fasilitas negara (ruangan, perangkat, atau listrik)?
Waktu Pelaksanaan: Apakah kegiatan berlangsung pada jam kerja efektif sesuai jadwal kedinasan ASN?

Siapa yang memberikan izin, dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas kantor tersebut?
Tegaknya Keadilan: Jika ditemukan pelanggaran, apakah Bupati akan memberikan sanksi kepada Inspektur secara adil, setara dengan sanksi yang pernah diterima ASN lainnya?

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

FORMAT Pasuruan mendesak Bupati Rusdi Sutejo untuk segera memerintahkan pemeriksaan internal terhadap Inspektur dan jajaran terkait. Jika terbukti melanggar aturan disiplin ASN, maka pencopotan dari jabatan adalah konsekuensi yang wajar dan proporsional sebagai bentuk penegakan supremasi aturan.

Pengawas yang tidak taat aturan bukanlah lagi seorang pengawas; ia adalah beban bagi sistem yang seharusnya ia jaga. (Syr)
#FORMATPasuruan | #InspektoratKebalAturan | #AwasiYangMengawasi
Opini publik
By : Ismail Maky

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama