Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jul 2026 12:57 WIB ·

Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas


 Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan Sedang Diuji: Meritokrasi atau Sekadar Slogan? Berdasarkan pantauan FORMAT Pasuruan, video nobar Piala Dunia yang sempat diunggah di akun TikTok resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan kini telah dihapus. Namun, penghapusan konten tersebut tidak serta-merta menghapus fakta dugaan penyalahgunaan jam kerja negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Dalam etika tata kelola pemerintahan, tindakan ini bukan sekadar kelalaian atau pelanggaran disiplin biasa, melainkan bentuk “korupsi waktu”—penggunaan waktu kerja yang dibiayai oleh uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

FORMAT Pasuruan menuntut Bupati Pasuruan memberikan sanksi tegas jika dugaan ini terbukti. Kami menolak penyelesaian yang hanya sebatas permintaan maaf atau klarifikasi di media sosial. Kami memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak opini ini diterbitkan.

Bagi Bupati untuk memerintahkan pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya kepada publik secara transparan.
Meritokrasi yang Sedang Diuji
Bupati Pasuruan sering menggembar-gemborkan sistem merit sebagai prinsip utama tata kelola ASN.

Kini, prinsip tersebut diuji langsung di lingkungan Inspektorat—sebuah lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga sistem merit itu sendiri.
Jika ASN biasa dapat dikenai sanksi berat karena keterlambatan atau penggunaan gawai pribadi saat jam kerja, maka publik dan seluruh ASN berhak menuntut perlakuan yang setara.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

Jika pimpinan Inspektorat dibiarkan lolos tanpa sanksi, maka publik berhak menyimpulkan bahwa sistem merit di Kabupaten Pasuruan hanyalah slogan, bukan praktik nyata.

Catatan Kontroversi Inspektorat
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di tubuh Inspektorat Kabupaten Pasuruan yang perlu ditinjau kembali:
Polemik Penunjukan: Pengangkatan Inspektur sejak awal menuai tanda tanya, termasuk soal kesetaraan eselon saat penunjukan Plt Inspektur.

Kepatuhan Aturan: Penunjukan Plt yang diduga tidak sesuai jenjang eselon berpotensi melanggar PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 131 dan SE BKN No. 2/SE/I/2019.
Ketimpangan Golongan: Plt Inspektur tercatat bergolongan IV/a, sementara sejumlah Inspektur Pembantu (Irban) dan Sekretaris di bawahnya sudah bergolongan IV/b dan lebih senior. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pertimbangan pengangkatan.

Kinerja Pelaporan: Rendahnya kepatuhan pelaporan gratifikasi Lebaran 2026, di mana hanya 9 dari 52 Kepala OPD dan Camat (sekitar 17%) yang tercatat melapor, menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Kewajiban Bupati Sebagai PPK
Sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Bupati Pasuruan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewajiban dan kewenangan mutlak untuk menegakkan disiplin tanpa pandang bulu. Diam bukanlah opsi. Bupati ditantang untuk membuktikan keberaniannya dengan melakukan pemeriksaan secara cepat, terbuka, dan transparan.

Apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja tidak ada tindakan atau sanksi tegas yang diambil, maka secara tidak langsung hal ini membenarkan kekhawatiran publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang “kebal aturan” di Kabupaten Pasuruan.

FORMAT Pasuruan berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika tuntutan ini diabaikan. Kami akan memastikan bahwa prinsip disiplin dan meritokrasi ASN ditegakkan secara nyata, bukan sekadar di atas kertas.

Video boleh dihapus, namun tuntutan publik atas integritas dan disiplin tidak akan hilang semudah itu.(Syr)

#FORMATPasuruan | #DugaanKorupsiWaktu | #MeritokrasiDiuji | #BuktikanNyaliBupati

SERI OPINI 4: Ismail Maky

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama