Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jul 2026 02:34 WIB ·

Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta?


 Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta? Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Dugaan adanya praktik jual beli lahan parkir dan lapak pada Festival Karnaval Sound Horeg di Desa Baduarjo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp13 juta.

Hingga saat ini, Pemerintah Desa Baduarjo maupun pihak Kecamatan Kalipare belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga yang berharap adanya penjelasan agar persoalan tidak semakin meluas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metropagi.id, pengunjung kegiatan diduga dikenakan tarif parkir hingga Rp15.000 tanpa disertai karcis resmi. Selain itu, muncul dugaan bahwa lahan parkir dan lapak diperjualbelikan dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga :  Kabupaten Pasuruan Masuk Sebagai Salah Satu Daerah Pengelolaan Sampah yang Bermasalah di Indonesia

Warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang diduga berasal dari parkir dan penyewaan lapak tersebut. Di sisi lain, beredar informasi bahwa sebagian petugas parkir bukan merupakan warga setempat.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan sempat terjadi cekcok antara sejumlah warga dengan panitia kegiatan. Kondisi tersebut dinilai perlu diluruskan melalui penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Desa Baduarjo.

Aparat penegak hukum yang telah menerima informasi terkait persoalan tersebut hingga kini belum memberikan perkembangan mengenai tindak lanjut yang dilakukan.

Baca Juga :  1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

Tim investigasi Metropagi.id masih terus menghimpun data dan keterangan dari berbagai pihak. Diharapkan instansi terkait, termasuk aparat pengawas dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan. Redaksi Metropagi.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi dan keterbukaan kepada publik.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama