Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Jul 2026 13:08 WIB ·

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?


 Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan yang menyebutkan bahwa kekosongan tiga jabatan strategis tidak berdampak terhadap pelayanan publik patut diapresiasi sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat. Secara administratif, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) merupakan mekanisme yang sah untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan agar tidak terjadi kevakuman kepemimpinan operasional.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak memperoleh penjelasan lebih lanjut. Jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen pada pengisian jabatan secara selektif berbasis kompetensi, integritas, dan sistem merit, maka masyarakat berhak mengetahui proses yang sedang berjalan.

Publik membutuhkan jawaban atas beberapa poin krusial: Apakah pemetaan talenta telah dilakukan?
Apakah uji kompetensi sudah dilaksanakan?
Sejauh mana tahapan seleksi yang telah dilalui?
Kapan target waktu penyelesaian pengisian jabatan definitif?

Pertanyaan ini bukan untuk meragukan komitmen pemerintah, melainkan memastikan prinsip merit system benar-benar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perlu dipahami bahwa sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2020, seorang Plt memiliki batasan kewenangan. Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian). Ketentuan ini juga membatasi masa penugasan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Penanganan Tidak Proporsional, Kinerja Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Jadi Sorotan

Di titik inilah terdapat ketegangan yang perlu dicermati: jika tidak ada perbedaan berarti antara Plt dan pejabat definitif, lalu mengapa pemerintah memerlukan proses seleksi yang begitu ketat untuk mencari kepala OPD definitif? Proses seleksi tersebut adalah bukti bahwa jabatan strategis memiliki urgensi yang tidak bisa disederhanakan hanya sebagai pengelola operasional harian.
Ancaman bagi Pelayanan Strategis
Tiga jabatan yang saat ini kosong bukanlah

Bapenda: Berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan daerah.
RSUD Bangil: Berkaitan vital dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Inspektorat: Merupakan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang krusial bagi fungsi pengawasan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah pelayanan harian berjalan, melainkan sampai kapan Kabupaten Pasuruan akan bergantung pada kepemimpinan sementara dalam mengelola pendapatan, kesehatan, dan pengawasan internal?

Baca Juga :  Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

Harapan pada Manajemen Talenta
Persoalan ini semakin relevan dikaitkan dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menerapkan sistem manajemen talenta paling lambat 1 Januari 2026. Ketentuan ini semestinya menjadi acuan konkret bagi Pemkab Pasuruan untuk menunjukkan hasil pemetaan talenta bagi calon kepala di tiga OPD tersebut.

Dalam sistem merit, transparansi adalah konsekuensi. Semakin lama informasi mengenai tahapan dan target waktu tidak disampaikan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan: Apakah ini bagian dari perencanaan manajemen ASN, atau justru cerminan lambannya proses pengambilan keputusan?

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pasal 1 angka 15 (Definisi Sistem Merit).
SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2020: Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian.

Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025: Tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN (11 Agustus 2025). (Syr)

Opini Publik
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

9 Juli 2026 - 04:29 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong

8 Juli 2026 - 03:36 WIB

Trending di Berita Utama