METROPAGI.ID, MALANG – Karnaval sound horeg dalam rangka Bersih Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diduga diwarnai insiden pengeroyokan yang menyebabkan tiga penonton mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. Salah satu korban merupakan perempuan yang mengaku tengah hamil muda.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Raya Dusun Melokan, RT 003 RW 002, Desa Sidorejo, saat para korban bersama sejumlah rekannya menyaksikan rangkaian karnaval.
Berdasarkan keterangan pihak korban, insiden bermula ketika peserta karnaval nomor urut 4 yang membawa sound system Bela Audio melintas. Salah seorang peserta disebut meminta penonton menepi menggunakan tali pembatas. Situasi kemudian diduga memanas hingga terjadi pemukulan yang diduga melibatkan beberapa orang.

Tiga korban diketahui bernama Denindra Putra Satria, Imron Rosadi, dan Indy Rahmawati. Ketiganya disebut merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
Indy mengaku tengah mengandung anak pertama dengan usia kehamilan sekitar satu bulan. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi kandungannya setelah diduga terkena tendangan saat kejadian.
“Rasa sakit mungkin masih bisa saya tahan. Namun, yang saya takutkan apabila terjadi sesuatu yang tidak saya inginkan terhadap kandungan saya,” ujar Indy kepada awak media, Senin malam, 13 Juli 2026.
Atas kejadian tersebut, pihak korban telah membuat laporan ke Polsek Jabung. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan tercatat dengan nomor LP-B/06/VII/2026/SPKT/POLSEK JABUNG/RES MALANG/POLDA JATIM.
Kepala Desa Sidorejo, Mundir Ali, saat dikonfirmasi seusai pertemuan yang menghadirkan panitia, warga, dan pihak peserta karnaval di Kantor Desa Sidorejo, menyampaikan bahwa pemerintah desa masih menunggu perkembangan penanganan laporan dari kepolisian.
“Kami masih menunggu hasil laporan dari Polsek dan pihak keluarga korban. Pihak keluarga maupun korban merupakan warga Desa Kedung kandang” ujarnya.
Sementara itu, Almar Firmansyah, yang mengaku menerima kuasa dari ketiga korban, meminta pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat bertanggung jawab secara hukum. Ia juga mempertanyakan sistem pengamanan selama kegiatan berlangsung.
“Kami meminta pertanggungjawaban secara resmi. Perkara ini akan kami kawal melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terperinci dari pihak panitia, pengelola sound system yang disebut dalam keterangan korban, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penentuan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti.
Redaksi METROPAGI.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(fr)








