METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang Kepala BKPSDM memegang peran krusial sebagai pembina integritas, disiplin, dan sistem merit ribuan ASN. Oleh karena itu, dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dalam sebuah wawancara resmi bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan persoalan hukum yang perlu dibedah: Apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur atau sudah masuk ke ranah pidana?
Insiden larangan merekam wawancara oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, pada 13 Juli 2026, ditinjau berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Catatan Hukum: Tidak ada aturan dalam UU Pers maupun UU KIP yang memberikan hak bagi kepala dinas untuk melarang perekaman dalam wawancara yang telah disepakati. Ketiadaan dasar hukum yang sah menjadi indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum.
Dugaan Pelanggaran di Luar Ranah Pidana
Selain UU Pers, tindakan tersebut patut diduga bersinggungan dengan empat rezim hukum lainnya:
UU Nomor 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Pasal 7, 11, dan 17. Penolakan direkam bukan merupakan alasan pengecualian informasi yang sah. Sanksi Pasal 52: Pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp5.000.000.

PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Menyangkut integritas dan keteladanan. Sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
UU Nomor 20 Tahun 2023 (ASN): Pasal 3 ayat (2) terkait kewajiban ASN menjunjung nilai dasar BerAKHLAK (Akuntabel, Berorientasi Pelayanan, Adaptif).
PP Nomor 42 Tahun 2004: Mengenai Kode Etik PNS.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Jika Kepala BKPSDM memiliki dasar hukum atas tindakannya, maka pihak BKPSDM wajib menunjukkan aturan tersebut kepada publik. Namun, jika dasar hukum tersebut tidak ada, maka tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
Pembatasan kerja pers harus dapat dipertanggungjawabkan secara legal, bukan berdasarkan kehendak personal pejabat. Untuk menjaga masa depan keterbukaan informasi di Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera merespons insiden ini secara tegas. (Syr)
EKSKLUSIF NEWS #2: ANALISIS HUKUM
Redaksi Analisis Hukum
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: #BKPSDM #UnsurPidana #UUPers #UUKIP #DisiplinASN #PemkabPasuruan








