METROPAGI.ID | MALANG – Ribuan santri di Kabupaten Malang menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes terhadap dugaan penutupan sebuah pondok pesantren dan penangkapan pengasuh pondok yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam aksi tersebut, para santri mendapat pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan seseorang maupun penutupan suatu lembaga pendidikan, harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kami mendampingi para santri untuk memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan. Tidak boleh ada tindakan yang dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku (pro justitia) oleh siapa pun,” ujar Ach. Hussairi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Abd. Basid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menilai perlu adanya evaluasi terhadap proses yang dilakukan apabila benar terdapat pelanggaran prosedur hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak seluruh pihak agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sementara itu, perwakilan santri, Gus Faisol, menyampaikan bahwa para santri merasa keberatan atas penutupan pondok pesantren dan penangkapan pengasuh yang mereka anggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum.
Kami meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap hak-hak pesantren dan pengasuh dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Faisol.
Hingga berita ini diterbitkan, para santri bersama tim advokat DPC PERADI Kabupaten Malang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari pihak yang melakukan aksi dan pendamping hukumnya. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila memberikan tanggapan resmi. (fr)








