Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2026 04:25 WIB ·

Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya?


 Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya? Perbesar

METROPAGI ID, PASURUAN – Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri. Kalau ada satu istilah yang harus dipahami setiap warga Kabupaten Pasuruan, istilah itu adalah air lindi. Penjelasannya sederhana, dan tidak menenangkan.

Ketika hujan turun di atas gunungan sampah, air itu tidak berhenti di permukaan. Ia meresap ke dalam, menembus tumpukan sampah yang membusuk — sisa makanan, popok, baterai bekas, plastik, hingga limbah rumah tangga. Dalam perjalanannya ke bawah, air itu melarutkan apa saja yang dilewatinya. Yang keluar di dasar tumpukan bukan lagi air hujan.

Lindi dapat membawa berbagai zat pencemar dari timbunan sampah, dengan karakteristik yang bergantung pada jenis dan komposisi sampah yang ditimbun. Karena itu, satu prinsip berlaku mutlak
Kualitas lindi harus diuji, bukan diasumsikan.
Diasumsikan aman pun tidak boleh. Diasumsikan berbahaya juga tidak boleh. Harus diuji.

Karena sifat itulah Permen LHK No. P.59 Tahun 2016 menetapkan baku mutu air lindi yang wajib dipenuhi sebelum boleh dilepas ke lingkungan. Aturan itu mensyaratkan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) yang berfungsi — bukan sekadar berdiri.

Baca Juga :  Diduga Serobot Aset Negara, PT Djati Perkasa Baofeng Nekat Jadikan Sempadan Irigasi Tempat Parkir

Antara Fasilitas dan Kenyataan
Sekarang, poin yang membuat persoalan ini sulit dihindari. Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri menyatakan TPA Wonokerto dilengkapi pengolahan limbah cair (lindi).

Bagus. Fasilitasnya ada. Itu bukan sesuatu yang kami bantah.
Tapi pada 7 Agustus 2026, Pemkab mengumumkan bahwa pembenahan yang sedang dilakukan mencakup rehabilitasi IPAL — dengan tujuan, dalam kalimat resmi mereka sendiri, agar seluruh aliran lindi dapat diproses sesuai standar lingkungan, sekaligus mencegah potensi pencemaran.
Dua kalimat itu berdiri berdampingan, dan menimbulkan satu pertanyaan yang tak terhindarkan:

Kalau instalasinya sudah ada sejak awal, mengapa sekarang perlu direhabilitasi agar “seluruh aliran lindi” dapat diproses sesuai standar?

Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Kami tidak berwenang menyatakan itu, dan kami tidak akan menyatakannya. Yang kami nyatakan adalah hal lain — dan justru lebih tajam:
Tidak ada seorang pun di luar Pemkab yang bisa mengetahui jawabannya, karena hasil uji kualitas air lindi TPA Wonokerto tidak pernah dipublikasikan.

Baca Juga :  Dari Kampanye ke Karnaval, Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

Fasilitasnya ada. Kami akui. Sekarang tunjukkan apakah ia berfungsi.
Empat Pertanyaan Spesifik untuk Dijawab
Pertanyaan kami spesifik, dan hanya bisa dijawab dengan lembar hasil uji:
Berapa volume lindi yang dihasilkan TPA Wonokerto per hari, dan berapa kapasitas olah IPAL-nya?

Kapan terakhir kualitas air lindi diuji di laboratorium yang terakreditasi dan/atau memenuhi ketentuan yang berlaku, dan bagaimana hasilnya dibanding baku mutu P.59/2016?

Kapan terakhir kualitas air tanah dan sumur warga sekitar diuji secara independen?
Apa temuan yang mendasari keputusan merehabilitasi IPAL pada 2026?
Pertanyaan keempat itu yang paling penting. Sebab rehabilitasi tidak dilakukan tanpa alasan. Tentu ada dasar evaluasi atau pertimbangan teknis yang mendasari keputusan tersebut — dan Pemkab sendiri telah menyebut adanya evaluasi itu.
Publik berhak membacanya. (Syr)

OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
SERI 3
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

20 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Warga Dibentak di MPP Poncol,  Profesionalisme Pelayanan Disdukcapil Kota Pasuruan Dipertanyakan

19 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

19 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Dari Kampanye ke Karnaval, Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

19 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak

18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Trending di Berita Utama