METROPAGI.ID, PASURUAN – Tiga Larangan Mutlak yang Mengunci Uang Rumah Sakit Daerah. Dinding Pembatas Hukum Keuangan BLUD. Pada Seri 13, kita sudah membahas kekhawatiran DPRD Kabupaten Pasuruan terkait wacana pemotongan pendapatan RSUD Bangil dan RSUD Grati demi mencicil pinjaman daerah Rp363 miliar.
Untuk meluruskan perdebatan ini di ruang publik, perlu dibedah lebih rinci isi aturan yang membatasi hal tersebut.
Pemerintah Daerah kadang menganggap karena RSUD adalah aset miliknya, pendapatan rumah sakit bisa dialihkan untuk menambal kewajiban daerah lain. Ini keliru. Aturan hukum di Indonesia memasang batas yang jelas antara Kas Daerah (BUD) dan Kas BLUD RSUD.
Tiga Batasan Penggunaan Uang RSUD
Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, berikut rincian batasan yang harus diperhatikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun manajemen rumah sakit.
Larangan pengalihan alokasi belanja (earmarked)
Pasal 54 Permendagri 79/2018 menegaskan fleksibilitas belanja BLUD hanya berlaku untuk mendanai kegiatan operasional pelayanan kesehatan unit yang bersangkutan. Mengalihkan pendapatan pasien menjadi pos cicilan pinjaman Pemda bertentangan dengan prinsip earmarked ini.
Pendapatan RSUD bukan alat untuk menjamin utang daerah.
Dalam tata kelola keuangan daerah, pendapatan dan barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah. Kewajiban cicilan pokok dan bunga atas nama Pemkab Pasuruan semestinya dibayar dari pendapatan daerah umum (non-BLUD), bukan dari kas RSUD.
Likuiditas operasional kesehatan harus diutamakan
Pemda pada dasarnya hanya dapat menerima setoran dari BLUD dalam bentuk surplus, itu pun setelah kebutuhan operasional pelayanan terpenuhi sepenuhnya. Memotong kas RSUD Bangil dan RSUD Grati — yang operasionalnya sendiri masih disokong Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) — berisiko mengganggu keselamatan layanan publik.

Bagaimana dengan Peran TP3D?
Kabupaten Pasuruan memiliki Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang salah satu fungsinya mengawal kelayakan proyek-proyek strategis daerah, termasuk soal kepatuhan terhadap regulasi keuangan. Mengingat rencana pinjaman Rp363 miliar ini termasuk proyek strategis yang dikawal TP3D, wajar bila publik mempertanyakan sejauh mana aspek kepatuhan BLUD ini masuk dalam kajian mereka.
Pertanyaan ini bukan untuk menilai kompetensi siapa pun — bisa saja aspek ini memang sudah dikaji tapi belum dipublikasikan. Tapi karena kajian TP3D idealnya jadi salah satu rujukan sebelum kebijakan sebesar ini diambil, publik berhak tahu apakah dokumen kajian tersebut membahas batasan penggunaan dana BLUD, dan jika ya, apa rekomendasinya.
Risiko Jika Skema Ini Tetap Dipaksakan
Jika skema pemotongan kas rumah sakit ini benar-benar masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD, ada dua konsekuensi yang perlu diwaspadai:
Berpotensi dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai temuan kepatuhan, karena anggaran digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Jika kas rumah sakit tersedot untuk cicilan gedung, RSUD berisiko kekurangan dana untuk obat-obatan esensial dan alat kesehatan habis pakai — yang pada akhirnya bisa menurunkan mutu pelayanan kepada pasien.
Pertanyaan Terbuka untuk Pemkab Pasuruan
Sudahkah TAPD Kabupaten Pasuruan mempertimbangkan batasan dalam Pasal 209 PP No. 12 Tahun 2019 sebelum memformulasikan wacana pembagian beban cicilan utang ke RSUD Bangil dan RSUD Grati?
Kalau skema ini tetap dijalankan dan ternyata berdampak pada ketersediaan obat atau mutu pelayanan di kedua rumah sakit itu, siapa yang akan bertanggung jawab?
Apakah kajian kelayakan TP3D untuk pinjaman Rp363 miliar ini sudah membahas batasan penggunaan dana BLUD RSUD, dan jika sudah, bisakah dokumen tersebut dibuka ke publik?
Aturan ini dibuat untuk melindungi hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak. Jangan sampai demi memuluskan proyek fisik baru, batasan keuangan negara dilanggar dan pelayanan pasien yang menjadi korbannya. (Syr)
OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., S.H., M.M. — Ketua








