METROPAGI.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi melalui putusannya pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025,
MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan Pasal 240 serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pokok Perkara dan Pertimbangan Hukum
Pasal yang Diuji: Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum, sementara Pasal 241 mengatur penyiaran atau penyebarluasan materi penghinaan tersebut melalui teknologi informasi.
Pertimbangan MK: Substansi pasal tersebut dinilai menghidupkan kembali materi pengaturan dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa norma tersebut berpotensi menegasikan prinsip persamaan di hadapan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi, serta mencederai prinsip negara demokratis.

MK menyoroti perluasan objek perlindungan dalam pasal tersebut (mencakup MPR, DPR, DPD, MA, dan MK) yang tidak konsisten, serta menegaskan bahwa lembaga negara sebagai institusi tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan selayaknya individu manusia.
Batasan Antara Kritik dan Penghinaan
Putusan ini tidak berarti masyarakat memperoleh kebebasan tanpa batas. MK menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Kritik terhadap kebijakan, kinerja, keputusan, atau tindakan pemerintah merupakan bagian sah dari kontrol publik dan mekanisme demokrasi.
Penghinaan Tetap Dilarang: Kritik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan fitnah, pencemaran nama baik, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana di luar koridor hukum yang berlaku. (Red)








