Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Agu 2026 09:24 WIB ·

MK Resmi Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah Dalam KUHP, Kritik Bukan Ancaman


 MK Resmi Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah Dalam KUHP, Kritik Bukan Ancaman Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi melalui putusannya pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025,

MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan Pasal 240 serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pokok Perkara dan Pertimbangan Hukum
Pasal yang Diuji: Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum, sementara Pasal 241 mengatur penyiaran atau penyebarluasan materi penghinaan tersebut melalui teknologi informasi.

Baca Juga :  Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

Pertimbangan MK: Substansi pasal tersebut dinilai menghidupkan kembali materi pengaturan dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa norma tersebut berpotensi menegasikan prinsip persamaan di hadapan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi, serta mencederai prinsip negara demokratis.

MK menyoroti perluasan objek perlindungan dalam pasal tersebut (mencakup MPR, DPR, DPD, MA, dan MK) yang tidak konsisten, serta menegaskan bahwa lembaga negara sebagai institusi tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan selayaknya individu manusia.

Baca Juga :  Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

Batasan Antara Kritik dan Penghinaan
Putusan ini tidak berarti masyarakat memperoleh kebebasan tanpa batas. MK menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Kritik terhadap kebijakan, kinerja, keputusan, atau tindakan pemerintah merupakan bagian sah dari kontrol publik dan mekanisme demokrasi.

Penghinaan Tetap Dilarang: Kritik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan fitnah, pencemaran nama baik, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana di luar koridor hukum yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama