METROPAGI.ID, PASURUAN, 31 AGUSTUS 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (31/8) siang menyisakan kekecewaan mendalam bagi elemen mahasiswa. Agenda krusial yang ditujukan untuk menuntut transparansi informasi publik atas dugaan penganiayaan berat oleh oknum Polsek Beji yang menewaskan Widi Nur Cahyono (WDNC) ini justru diwarnai dengan mangkirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Tidak ada satu pun perwakilan, apalagi Kapolres Pasuruan, yang hadir memenuhi panggilan resmi dari lembaga legislatif tersebut.
Meski mengikuti jalannya persidangan hingga akhir, delegasi Aliansi BEM Pasuruan Raya yang dipimpin oleh Koordinator M. Ubaidillah Abdi melayangkan protes keras di dalam ruang sidang. Sikap absennya institusi Bhayangkara ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi wakil rakyat, sekaligus konfirmasi bahwa kepolisian tengah menghindari desakan publik atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayahnya.
“Ketidakhadiran Polres Pasuruan hari ini adalah bukti bahwa institusi ini tidak memiliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan melayangnya nyawa Widi Nur Cahyono secara terbuka. Jika hadir menatap mata mahasiswa dan wakil rakyat di ruang sidang resmi saja mereka menghindar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses penegakan hukum di internal mereka akan berjalan transparan dan objektif?” tegas Ubaidillah.

Aliansi BEM Pasuruan Raya juga memberikan catatan kritis kepada DPRD Kabupaten Pasuruan yang dianggap perlu lebih tegas dalam menggunakan wewenangnya terhadap mitra kerjanya. Kegagalan dewan dalam menghadirkan kepolisian pada agenda hari ini harus segera dievaluasi agar fungsi kontrol legislatif tidak terkesan mandul.
Dalam dokumen kajian hukum kelembagaan, mahasiswa secara konsisten menekankan tiga tuntutan mutlak yang tidak bisa ditawar:
Transparansi Mutlak Propam: Menuntut Propam Polda Jatim memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berkala mengenai perkembangan pemeriksaan, status anggota yang diperiksa, dan dugaan tindak pidana yang didalami.
Sanksi PTDH Tanpa Kompromi: Mendesak penjatuhan sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam kekerasan, karena hilangnya nyawa warga negara tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa.
Proses Hukum Pidana Umum: Mendesak perkara segera dilimpahkan dan diproses melalui jalur pidana umum, khususnya pendalaman Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tanpa membatasi penanganan perkara hanya pada ruang tertutup Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Sebagai langkah tindak lanjut, Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan untuk tidak berhenti pada RDP hari ini. DPRD dituntut untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kelembagaan kepada Polres Pasuruan. BEM Pasuruan Raya memastikan akan terus mengawal kasus ini di segala lini pergerakan hingga keadilan yang sejati terwujud bagi keluarga korban. (ANS)








