METROPAGI.ID, PASURUAN – Pajak daerah memang wajib dibayar Tidak ada yang mempersoalkan itu.
Tetapi pertanyaannya: apakah untuk memastikan pajak dibayar, kendaraan pengangkut material harus diawasi sedemikian rupa pakai portal khusus milik Pemkab di pintu keluar tambang?
Inilah kegelisahan yang muncul dari kalangan pengusaha tambang di Kabupaten Pasuruan.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi FORMAT Pasuruan, Pemkab Pasuruan berencana menerapkan E-MBLB dengan sistem elektronik, barcode, pos pantau, hingga pengaturan jalur kendaraan pengangkut material.
Tujuannya konon untuk mengamankan penerimaan daerah.
Tujuan itu tentu dapat dipahami. Tetapi cara mencapainya juga harus dipertanyakan.
Jangan sampai semangat mengejar PAD membuat pengusaha tambang merasa diperlakukan seperti seorang pencuri.
PENGUSAHA BUKAN MALING
Tambang adalah tempat usaha.
Material yang keluar bukan barang curian.
Dump truck yang melintas bukan kendaraan pelarian.
Pengusaha memang wajib membayar pajak. Tetapi mereka juga berhak mendapatkan sistem perpajakan yang adil, sederhana, pasti, dan tidak menghambat kegiatan usaha.

Kalau ada pengusaha nakal, tindak.
Kalau ada pajak tidak dibayar, tagih sesuai aturan.
Tetapi jangan membuat sistem pengawasan yang berlebihan hingga seluruh pengusaha seolah-olah merasa ditempatkan dalam posisi harus terus membuktikan bahwa mereka bukan penipu, mereka bukan maling.
Sebab di balik setiap dump truck yang keluar dari tambang ada kegiatan ekonomi yang harus terus bergerak dengan perputaran yang cepat.
Ada sopir. Ada operator alat berat. Ada pekerja tambang. Ada mekanik. Ada pemasok BBM. Dan ada keluarga yang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas tersebut.
JANGAN BANGUN PAD DI ATAS RASA CURIGA
Digitalisasi seharusnya membuat pembayaran pajak lebih mudah, bukan justru menambah kerumitan dan mengganggu aktivitas pertambangan yang membutuhkan kecepatan dan kepastian.
Pemkab Pasuruan membutuhkan pengusaha ketika berbicara investasi. Pemerintah menginginkan dunia usaha tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan ekonomi daerah bergerak. Maka ketika berbicara PAD, jangan tiba-tiba pengusaha dipandang dengan kecurigaan berlebihan.
Jangan ketika investasi dicari, pengusaha disebut mitra Pembangunan. tetapi ketika pajak dikejar, para pengusaha justru merasa diperlakukan seperti pihak yang harus terus diawasi berlebihan dan merasa dicurigai seolah-olah sebagai penipu atau pencuri.
Karena itu, sebelum E-MBLB diterapkan penuh, dengarkan dahulu kegelisahan pengusaha.
Tanyakan kepada mereka: apakah cara pengawasan seperti ini sudah adil bagi pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak?
Jangan sampai mereka yang selama ini menjalankan usaha, membayar kewajiban pajaknya, dipaksa memenuhi aturan kewajiban CSR dan mempekerjakan masyarakat justru merasa setiap keluar dari pintu tambang harus selalu membuktikan bahwa mereka bukan pencuri.
Sebab satu hal jangan sampai dilupakan
PENGUSAHA TAMBANG BUKANLAH MALING.
OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ) – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)








