Menu ✖

Mode Gelap

Kriminal · 27 Sep 2023 16:01 WIB ·

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Bangil Abdul Rozaq Dikabarkan Mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan


 Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi) Perbesar

Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi)

METROPAGI.id | PASURUAN – Mungkin masyarakat sekitar Bangil – Pasuruan, banyak yang tahu, beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan seorang pengusaha ternama asal Bangil, “Abdul Rozaq, SH., SPN” menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengolahan komplek pertokoan Untung Suropati dan blok C (Pendopo Lama) dimana tersangka diduga kuat telah terlibat tindakan korupsi sehingga merugikan negara sebesar 410.500.000, meski uang tersebut sempat di kembalikan secara sukarela oleh tersangka.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Proses pengembalian uang tersebut berlangsung dalam suasana yang terkendali, dan menurut narasumber yang terpercaya ada beberapa pihak yang hadir, termasuk Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasubis Penuntutan dan Upaya Hukum Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari keluarga Tersangka Abdul Rozak, SH., SPN beserta Penasehat Hukumnya.

Dalam momen itu narasumber juga menyebutkan, Tersangka Abdul Rozaq, SH., SPN, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari, secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp. 410.500.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah berhasil dikembalikan.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Sementara itu, Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.

“Proses hukum tetap lanjut, Pengembalian uang tidak menghapus pidana dan pihak berwenang akan terus memastikan keadilan ditegakkan.

(Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemasok Rokok Ilegal di Singosari Menguap

23 September 2026 - 05:30 WIB

Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak

18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Trending di Berita Utama