Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 17 Nov 2023 05:58 WIB ·

Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan


 Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pencurian dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Timur, sudah terbilang tidak takut dengan hukum. Pasalnya baru-baru ini Bos mafia Solar H. (W) CS tertangkap oleh Mabes Polri, namun ini tidak menyiutkan nyali para mafia Solar mereka dengan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi dengan memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain.

Diduga truk tangki yang berwarna biru putih dengan nopol (L 9160 UR) terpantau sedang lalu lalang dan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

Informasi warga menyebutkan truk tangki tersebut sering parkir di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan itu benar adanya, saat dihampiri oleh awak media dan kita tanyakan terkait surat jalannya, sang sopir inisial (W) dengan tenang menjawab, bahwa tidak ada izin resmi dalam pengambilan Solar bersubsidi.

“Soal surat tidak ada mas, Solar ini saya ambil dari lapak,” ujarnya ke awak media. Jumat 17/11.

Lebih lanjut sang sopir mengatakan, jika solar ini akan di kirim ke pelanggan yang ada di Probolinggo.

“Kirim ke Prolinggo mas,” ungkap sang sopir ke awak media.

Sementara itu, seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha jual beli solar yang diduga ilegal (D) inisial saat dikonfirmasi salah satu wartawan media online melalui pesan singkat whatsap, sayang dirinya enggan memberikan jawaban sedikitpun meski tanda baca sudah centang dua.

Baca Juga :  Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

Diketahui, mengacu pada UU migas pasal 53, 58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas, bahwa solar kuning subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri, barang siapa yang melanggar ancaman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Akan adanya hal ini awak media akan segera berkoordinasi dan memberikan informasi ke aparat penegak hukum, supaya pencurian atau penyalahgunaan Solar bersubsidi dapat di hentikan serta pelakunya dapat di tanggkap dan di jerat dengan undang-undang migas. (Red)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LAGI DAN LAGI: DIDUGA OPD DIJADIKAN SASARAN TEMBAK, PADAHAL PE

2 Agustus 2026 - 13:38 WIB

AgenBRILink Jadi Andalan, BRI Malang Soekarno Hatta Catat Transaksi Rp290 Miliar

2 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Hadir Hingga Pelosok, Agen BRILink Malang Sutoyo Layani Transaksi Masyarakat Rp472 Miliar

2 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Lewat TJSL Rp642 Juta, BRI Malang Kawi Hadirkan Dukungan bagi Pendidikan dan Rumah Ibadah

2 Agustus 2026 - 05:56 WIB

AgenBRILink BRI Malang Martadinata Kian Berkembang, Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM

1 Agustus 2026 - 08:08 WIB

JALANNYA HANCUR DILINDAS TRUK PERUSAHAAN. TAPI DESA TERDAMPAK BELUM TENTU JADI PRIORITAS CSR

1 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Trending di Berita Utama