Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 4 Jan 2024 03:59 WIB ·

Belum Ditepati, DPP LSM AGTIB Layangkan Somasi Atas Perjanjian Ganti Rugi Bangunan Ruko Senilai 100.000.000


 Belum Ditepati, DPP LSM AGTIB Layangkan Somasi Atas Perjanjian Ganti Rugi Bangunan Ruko Senilai 100.000.000 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Tranparasi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) selaku pemegang kuasa pendampingan penyelesaian perjanjian yang sudah disepakati bersama atas ganti rugi sebuah banguna ruko yang terletak di Jalan Patiunus RT 07 RW 02 Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, kirim.somasi ke pihak yang diduga mengingkari atau .enghindar dari isi perjanjian tersebut, dimana hingga sampai saat ini belum terealisasi.

Samsul Arifin Ketua DDP LSM AGTIB selaku pemegang kuasa pendampingan saudari Puji Rahayu menerangkan, sebelum kami layangkan surat somasi ke ibu (CH ) inisial mertua dari Puji Rahayu beserta tembusanya, tentang ganti rugi hak atas bangunan ruko, yang sudah di sepakati bersama antara kedua belah pihak di Kel Krampyangan, pihak kami sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu, ada dugaan ibu (CH)menghindar atau tidak menepati perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Pajak Tambang Mencekik Pengusaha, Pak Bupati Harus Ingat, Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib Didalamnya

“Sebelumnya kami sudah melakukan mediasi secara kekeluargan ke Ibu (CH) untuk segera menepati janjinya hal itu tertuang dalam surat perjanjian bersama antara kedua belah pihak dan di saksikan.oleh RT / RW setempat dimana isi surat perjanjian tersebut menerangkan bahwa Ibu (CH) sepakat akan mengganti uang bangunan ruko sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada saudari Puji Rahayu istri dari ( alm eko hariono ) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan hingga saat ini atau jangka waktunya sudah habis, namun belum juga terbayarkan,”terangnya ke awak media. Kamis (04/01/2024)

Baca Juga :  Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

Lebih lanjut samsul Arifin mengatakan, Dengan mengirim surat somasi ini kami mengingatkan Ibu (CH) untuk segera menepati janjinya dan kami beri waktu tujuh hari pertanggal. 26 desember 2023 sampai tanggal 3 januari 2023
4. dan kalau masih saja tidak menepati apa yang sudah disepakati bersama, terpaksa kami melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami menghimbau Ibu (CH) untuk segera menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi bangunan ruko supaya perkara ini cepat selesai dan tidak masuk ke ranah hukum, kasihan saudari Puji Rahayu yang sudah susah payah membangun ruko tersebut dengan suaminya yg sudah alm Eko Hariono “tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama