Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Feb 2024 11:01 WIB ·

Warga Pertanyakan Legalitas Veterinary Clinik Hewan di Perumahan TPI Pagak Bangil


 Warga Pertanyakan Legalitas Veterinary Clinik Hewan di Perumahan TPI Pagak Bangil Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Masyarakat masih banyaknya yang belum memahami Veterinary Clinik Service & Pet Shop menjadikan bisnis di bidang jasa kesehatan hewan yang sangat menggiurkan, namun jika tempat atau klinik hewan tersebut di tengah pemukiman atau padat penduduk tentunya akan berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Hal ini dikeluhkan warga sekitar klinik hewan yang berada di pemukiman padat penduduk atau berada di dalam perumahan Taman Permata Indah, Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Terus terang kami merasa terganggu akan adanya klinik hewan di dalam lingkungan perumahan, karena aroma amoniak dari kotoran kucing baunya bikin sesak nafas, apalagi kami tau, klinik hewan tersebut menyediakan ruang rawat inap untuk hewan, “hewan sakit membawa virus dan yang kita takutkan virus tersebut menular ke pada manusia,”ungkap salah satu warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

Perlu diketahui setiap orang yang berusaha di bidang jasa pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati/Walikota. Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

Baca Juga :  Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

Sementara itu Fery penanggung jawab DRH Mina Veterinary Clinik Bangil saat di wawancarai media mengatakan, usaha ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun dan kami sudah mengantongi ijin klinik, ijin praktek, serta izin limbah medisnya.

“Izin kami semuanya ada, silahkan bapak ngecek sendiri, terkait limbah medis tergolong B3 sudah ada MOU di Sidoarjo dan untuk pembuangan limbah medisnya dan rekanan pihak ke 3, namun sayanya Fery enggan menunjukkan ke awak media terkait surat izin-izinya, namun ia berjanji akan mengirim foto-foto ke awak media,”terangnya.Selasa (13/12/2024)

Sebagai tambahan informasi, di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (“Permentan 18/2009”) ada istilah petshop obat hewan atau depo, yaitu unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan

Dimana untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Depo atau Petshop Obat Hewan harus memiliki
sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
nomor pokok wajib pajak (NPWP);
izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
surat izin usaha perdagangan (SIUP); dan
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.

Sayang, hingga berita ini di turunkan Fery belum menunjukan legalitas usahanya ke awak media, warga menduga klinik hewan tersebut belum memenuhi beberapa komponen atau izin dalam membuka usaha yang ada ruang rawat inap hewan tersebut. Bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama