Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mar 2024 17:06 WIB ·

Bang Encing Minta APH Supaya ‘S’ Segera Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil


 Bang Encing Minta APH Supaya ‘S’ Segera Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Perbesar

METROPAGI.ID, SITUBONDO- Pengusaha sukses Hasyim As’ari melaporkan ‘S’ dengan dasar dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil. Ketika di Mapolsek Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (25/3/2024).

Hadir di Mapolsek Panji Hasyim As’ari yang akrab dengan sapaan Bang Encing merupakan warga Kelurahan Mimbaan dan didampingi dua pengacara Supriyono, S.H., M.Hum., Lukman Hakim, S.H. Serta juga hadir terlapor ‘S’.

Didalam keterangan surat tanda laporan polisi Nomor STTLPM/6.Unit Reskrim/IX/2023/SPKT/Polsek Panji/Polres Situbondo/Pertanggal, (05/09/2023) yang berisi bahwa pada tanggal, (19/08/2022), sekira pukul, 16.00.WIB. terlapor S datang kerumah pelapor Hasyim As’ari alias Encing bermaksud untuk menjual kendaraan jenis Honda type Jazz warna putih tahun 2013. Dan kronologis kejadiannya yaitu telah terjadi transaksi jual beli dan disaksikan oleh beberapa para saksi dan kwitansi tersebut yang menulis jual beli ‘S’ terlapor waktu itu sebagai penjual. Yang pada waktu itu juga diserahkan BPKB dan STNK beserta mobilnya.

Baca Juga :  Pemdes Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Mengucapkan Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Robiul Awal 1448 Hijrah

Selesai melakukan transaksi terlapor ‘S’ mengatakan kepada Bang Encing sebagai pelapor bahwa untuk kendaraannya saya pinjam terlebih dahulu sampai bulan Desember tahun 2022, untuk dipakai sebagai kendaraan operasional pemenangan untuk acara pilkades disalah satu desa, namun sampai saat ini kendaraan tidak kunjung dikembalikan kepada pelapor, atas kejadian pelapor mengalami kerugian 100 juta rupiah.

Bersama itu juga Supriyono, S.H., M.Hum dan Lukman Hakim, S.H., yang mendampingi pelapor Bang Encing kembali mendatangi Mapolsek Panji guna dikonfrontir dengan terlapor saudara S dalam perbedaan keterangan agar ada berita acara pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bila sudah memenuhi unsur tindak pidananya maka wajib ditetapkan tersangkanya.

“Saya menganalisa secara kontruksi hukum bahwa unsur dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil ini sudah terpenuhi dan klien kami mengalami Kerugian sebanyak 100 juta rupiah,” ucapnya.

Hal ini ditegaskan oleh Supriyono, S.H., M.Hum., “bahwa langkah selanjutnya mengikuti arus dulu dan jika mobil mau diserahkan bisa langsung diserahkan, jika tidak, proses akan jalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang

Terlapor ‘S’ setelah keluar dari Mapolsek Panji enggan memberikan keterangan kepada Awak Media yang sudah lama menunggu dan ‘S’ langsung pulang meninggalkan Mapolsek Panji.

Kapolsek Panji, AKP. H. Nanang Priyambodo, S.Sos., membenarkan, adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Hasyim As’ari.

“Menurut penjelasan dari penyidik Polsek Panji tadi menyatakan agenda hari ini mengkonfrontasi dari pada keterangan masing-masing baik dari pelapor dan terlapor, karena dalam keterangan ini mereka menggunakan dalil kebenaranya sendiri-sendiri, dan tidak menutup kemungkinan masih kita buka jalur mediasi dan mudah-mudahan membuahkan hasil, dan kita lihat saja kedepannya, jika memang sudah mentok tidak ada titik temu pasti perkara ini kita jalankan,” pungkas Kapolsek Panji H.Nanang. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

15 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

15 Agustus 2026 - 06:19 WIB

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Trending di Berita Utama