Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jun 2024 02:56 WIB ·

Kontri Pantura Pelototi Proyek GOR di Situbondo, Awas Jangan Gunakan Meteri Ilegal


 Kontri Pantura Pelototi Proyek GOR di Situbondo, Awas Jangan Gunakan Meteri Ilegal Perbesar

METROPAGI.ID, SITUBONDO – Perkumpulan Kontri Pantura soroti proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Gelora Bung Karna (GBK) di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur jika nantinya akan menggunakan bahan material dari tambang Ilegal.

Ketua Perkumpulan Kontri Pantura Hery Sampurno mengatakan, dalam proses lelang, kontraktor pemenang tender pasti akan menggunakan dukungan ke tambang yang legal di saat proses pengajuan tander tambang.

“Namun, jika dalam pelaksanaannya, nanti kontraktor akan menggunakan material seperti besi, tanah urug proyek yang di duga dari tambang ilegal yang berada kabupaten Situbondo maka itu akan kami lawan,” tutur Hery Sampurno. Rabu (19/06/2024).

Hery Sampurno yang juga merupakan wartawan senior ( Wartawan TV One) dan berprofesi sebagai advokat itu menjelaskan pembangunan GOR Gelora Bung Karna adalah proyek Daerah yang menelan anggaran sebesar Rp30,8 miliar bersumber dari APBD 2924 sehingga sesuai dengan undang – Undang wajib menggunakan material dari tambang berijin (Legal).

Baca Juga :  Kasus Kematian Widi, Korban Dugaan Penganiyaan Oknum Polisi, Brigade Gus Dur Minta Propam Polda Jatim Usut Tuntas

“Dalam UU nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” Terang Heri.

Pria asal Wongsorejo Banyuwangi itupun menegaskantim Kontri Pantura akan terus melakukan pengawasan dan investigasi, dan jika ditemukan adanya penggunaan material ilegal dipembangunan GOR, maka pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Giat Pelatihan Potong Rambut Pria dan Wanita di Kelurahan Karanganyar, Lurah Rafli: Bekal Keterampilan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

“Ini saya dalam perjalan ke Surabaya mas, rencananya akan berdiskusi hal ini ke temen temen di Poldsa Jatim, Kejati Jatim, ESDM Provinsi,Oleh karena itu, mengingat Pembangunan GOR adalah yang akan menopang hajat hidup orang banyak maka pengerjaannya pun jangan menggunakan material abal-abal alias Ilegal,” ucapnya.

Menurut Hery Sampurno sudah menjadi rahasia umum di kabupaten Situbondo ada beberapa titik lokasi tambang yang tidak lengkap perijinannya maupun tambang Legal tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Ada juga yang legal tapi komuditinya berbeda, salah contohnya ada ijin khusus yang diperuntukkan untuk penopang Tol, tapi di jual untuk umum,” tandasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

15 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

15 Agustus 2026 - 06:19 WIB

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Trending di Berita Utama