Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jun 2024 02:56 WIB ·

Kontri Pantura Pelototi Proyek GOR di Situbondo, Awas Jangan Gunakan Meteri Ilegal


 Kontri Pantura Pelototi Proyek GOR di Situbondo, Awas Jangan Gunakan Meteri Ilegal Perbesar

METROPAGI.ID, SITUBONDO – Perkumpulan Kontri Pantura soroti proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Gelora Bung Karna (GBK) di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur jika nantinya akan menggunakan bahan material dari tambang Ilegal.

Ketua Perkumpulan Kontri Pantura Hery Sampurno mengatakan, dalam proses lelang, kontraktor pemenang tender pasti akan menggunakan dukungan ke tambang yang legal di saat proses pengajuan tander tambang.

“Namun, jika dalam pelaksanaannya, nanti kontraktor akan menggunakan material seperti besi, tanah urug proyek yang di duga dari tambang ilegal yang berada kabupaten Situbondo maka itu akan kami lawan,” tutur Hery Sampurno. Rabu (19/06/2024).

Hery Sampurno yang juga merupakan wartawan senior ( Wartawan TV One) dan berprofesi sebagai advokat itu menjelaskan pembangunan GOR Gelora Bung Karna adalah proyek Daerah yang menelan anggaran sebesar Rp30,8 miliar bersumber dari APBD 2924 sehingga sesuai dengan undang – Undang wajib menggunakan material dari tambang berijin (Legal).

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Dituding Tebang Pilih dalam Penindakan Rokok Ilegal, Pengecer Disasar, Pabrik Besar Dibiarkan

“Dalam UU nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” Terang Heri.

Pria asal Wongsorejo Banyuwangi itupun menegaskantim Kontri Pantura akan terus melakukan pengawasan dan investigasi, dan jika ditemukan adanya penggunaan material ilegal dipembangunan GOR, maka pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

“Ini saya dalam perjalan ke Surabaya mas, rencananya akan berdiskusi hal ini ke temen temen di Poldsa Jatim, Kejati Jatim, ESDM Provinsi,Oleh karena itu, mengingat Pembangunan GOR adalah yang akan menopang hajat hidup orang banyak maka pengerjaannya pun jangan menggunakan material abal-abal alias Ilegal,” ucapnya.

Menurut Hery Sampurno sudah menjadi rahasia umum di kabupaten Situbondo ada beberapa titik lokasi tambang yang tidak lengkap perijinannya maupun tambang Legal tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Ada juga yang legal tapi komuditinya berbeda, salah contohnya ada ijin khusus yang diperuntukkan untuk penopang Tol, tapi di jual untuk umum,” tandasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama