Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Jun 2024 05:36 WIB ·

Menelusuri Silon Data KPU Ada Perbedaan Dengan Ijasah Salah Satu Caleq Terpilih DPRD Kota Pasuruan


 Menelusuri Silon Data KPU Ada Perbedaan Dengan Ijasah Salah Satu Caleq Terpilih DPRD Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Menelusuri kasus dugaan pemalsuan ijasah yang dialami oleh M. Toyib Calon Anggota DPRD terpilih pada Pemilu Legislatif Th. 2024, saat ini sedang hangat dan polemik didalam masyarakat Pasuruan, awak media mencoba untuk mencari informasi dan data terkait dengan permasalahan tersebut.

Dalam audensi yang digelar di gefung KPU Kota Pasuruan, Ketua Format Ismail Makki mengungkapkan, dokumen resmi yang diunggah dalam Web KPU Kota Pasuruan serta data yang didapatkan wartawan, adanya perbedaan nama yang tertera dalam data ijasah S1 M. Toyib dengan data KPU Kota Pasuruan, dalam dokumen ijasah S1 tertulis nama Toyib, namun data dalam KPU bertuliskan nama M. Toyib, ada penambahan nama depan yaitu M, sedangkan penulisan ijasah seseorang itu harus linear, sama dan sesuai dengan akte kelahiran dan tidak akan berubah terhadap dokumen lainnya kecuali adanya putusan pengadilan.

Baca Juga :  Belum Nikmati Hasil, Tiga Kawanan Pencuri Sapi di Tutur Berhasil Ditangkap

Namun mengapa unggahan data KPU Kota tertulis nama M. TOYIB, berbeda dengan Ijasanya (S1) TOYIB, apakah penulisan nama dalam data KPU sesuai dengan dokumen persyaratan calon ( Akte, KTP, KK, Ijasah dan surat keterangan dari Kemenkumham) ?, Apakah KPU dalam melakukan verifikasi syarat calon legislatif KPU mengesampingkan data otentik atau data yang lainnya ?, Apakah terjadi human error dalam entri/pengisian data calon legislatif ?,” ujar Ismail Makki dalam audensi pada. Kamis 20 Juli 2024.

Baca Juga :  Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong

Sementara itu Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin, dalam keterangannya bahwa Verifikasi data calon legislatif tahun 2024, KPU Kota Pasuruan melakukan verifikasi berdasarkan SILON ( sistem informasi calon ) sesuai dengan Petunjuk Teknis PKPU dan tidak melakukan verifikasi factual karena banyaknya nama calon yang harus diverifikasi .(sry)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

15 Juli 2026 - 13:54 WIB

SMAN 2 Magetan Gelar Pertemuan Pagi Ceria, Padukan Pembinaan Karakter dan Pemeriksaan Kebugaran Siswa

15 Juli 2026 - 07:19 WIB

SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

15 Juli 2026 - 07:02 WIB

Trending di Berita Utama