Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Okt 2024 07:58 WIB ·

Pekerja CV Kawitan Menunggu Maut, Pelaksana Pekerjaan Jembatan Bagor Situbondo Abaikan K3


 Pekerja CV Kawitan Menunggu Maut, Pelaksana Pekerjaan Jembatan Bagor Situbondo Abaikan K3 Perbesar

METROPAGI.ID, SITUBONDO- Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu. Namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).

Pasalnya, tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil harus memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui CV dan PT yang tidak menerapkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pelaksanaan paket pengerjaan proyek penggantian jembatan Bagor Situbondo Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Banyuwangi 2024 yang berlokasi di wilayah Dusun Kotakan Cangkreng Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kota Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang menggunakan anggaran
Dana APBN tahun 2024.

Baca Juga :  SMAN 2 Ponorogo Gelar Penyembelihan Qurban Lebih dari Ibadah, Sarana Bentuk Karakter dan Kepedulian Sosial

Terlihat pada Senin (30/9/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan pembesian dan perakitan slof terpantau banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Menurut keterangan salah satu pria dengan sebutan Ed selaku mandor / pelaksana dalam pengerjaan proyek tersebut menuturkan jika Alat Pelindung Diri (APD) ada cuman tidak lengkap di pakai para pekerja serta pekerjaan proyek sudah berjalan selama Empat bulanan, ”katanya.

Berdasarkan plakat yang terpasang di lokasi proyek, bahwa paket penggantian proyek pembangunan / peningkatan jembatan Bagor, lokasi pekerjaan Ruas Jalan Pemuda Kabupaten Situbondo
menggunakan anggaran tidak dijelaskan oleh pelaksana CV. Kawitan tahun 2024 Nomor dan tanggal kontrak: 000.3/10712/103.6.10/2024 (Link.35.060.13K). Tanggal Kontrak 28 Mei 2024
Nilai Kontrak : Rp.10.349.785.232,00 -Waktu pelaksanaan 210 (Dua Ratus Sepuluh Hari Kalender) Sumber Dananya pun tidak dijelaskan. Cuma saja tahun Anggaran terpampang 2024 Pelaksana CV. Kawitan.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang

Gafur, salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Situbondo menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dalam pengawasan kegiatan proyek ini.

” Ada beberapa pekerja proyek tersebut tidak menggunakan K3, padahal jikalau ada dijatuhi material dari atas. Maka bisa celaka juga akan maut menjemput para pekerja proyek jembatan Bagor tersebut, “pekiknya.

Sementara berita ini dipublish atau di terbitkan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun Dinas instansi terkait belum dapat memberikan keterangan resmi dan hanya mengakui kelalaian tersebut. (aza/lim)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama