Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Des 2024 15:19 WIB ·

Anang Suindro Desak Kapolresta Dan Kajari Banyuwangi Untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan RSUD Blambangan


 Anang Suindro Desak Kapolresta Dan Kajari Banyuwangi Untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan RSUD Blambangan Perbesar

METROPAGI.ID, BAMYUWANGI- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Blambangan semakin memicu desakan untuk dilakukan penyelidikan. Anang Suindro, SH., MH., kuasa hukum (FS), salah satu pasien RSUD Blambangan, meminta Kapolresta Banyuwangi dan Kajari Banyuwangi untuk segera melakukan langkah hukum atas temuan tersebut.

Menurut Anang, laporan BPK yang mengungkap ketidaksesuaian pengelolaan BLUD RSUD Blambangan tahun anggaran 2023 dan 2024 bukan hanya masalah administratif, tetapi berpotensi adanya dugaab tindak pidana korupsi. “Ini adalah temuan serius. RSUD Blambangan sebagai barometer pelayanan kesehatan di Banyuwangi tidak boleh menjadi ladang keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tertentu,” tegasnya, Kamis (19/12/2024).

Anang menegaskan bahwa hasil temuan BPK tersebut harusnya segera dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan hasil penyelidikan tersebut, kata dia, wajib disampaikan kepada publik agar masyarakat tahu apakah ada kerugian negara yang terjadi akibat pengelolaan yang tidak sesuai di RSUD Blambangan.

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

“Kami mendesak Kapolresta Banyuwangi dan Kajari Banyuwangi segera turun tangan melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Publik butuh kejelasan apakah ada tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara atau tidak. Jika ada, maka harus ada langkah hukum tegas untuk menindak pihak-pihak yang terlibat,” ujar Anang.

Selain mendesak lakukan penyelidikan, Anang juga meminta Bupati Banyuwangi untuk ikut bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan RSUD, Bupati harus segera mengambil langkah evaluasi terhadap jajaran manajemen RSUD Blambangan.

“Bupati Banyuwangi tidak bisa berdiam diri. Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan, dan itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Jika memang ditemukan kesalahan dalam pengelolaan, maka Bupati harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pejabat RSUD yang terbukti lalai,” tambahnya.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Pasuruan 2026, Dunia Usaha Menjerit, Rakyat Menanggung Dampaknya

*RSUD Blambangan di Bawah Sorotan Tajam*

Kasus ini menambah tekanan terhadap RSUD Blambangan, yang sebelumnya juga disorot akibat dugaan kelalaian pelayanan terhadap pasien FS. Temuan BPK ini seolah mempertegas bahwa masalah di RSUD Blambangan tidak hanya soal pelayanan, tetapi juga tata kelola keuangan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolresta Banyuwangi, Kajari Banyuwangi, maupun Bupati Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan Anang Suindro. Publik kini menunggu langkah tegas dari para pemangku kebijakan untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan RSUD Blambangan dikelola dengan baik demi pelayanan kesehatan yang optimal. (Tim*)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama