Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jan 2025 15:16 WIB ·

Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 546.14.16 Mojowarno, Kabupaten Jombang


 Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 546.14.16 Mojowarno, Kabupaten Jombang Perbesar

METROPAGI.ID, JOMBANG-Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU 546.14.16 yang terletak di Mojowarno, Kabupaten Jombang. Beberapa sepeda motor seperti Byson, Thunder, Tiger, dan MegaPro diduga melakukan aktivitas angkut (mengangsu) BBM secara berulang kali di SPBU tersebut. BBM yang diangkut kemudian disedot dan dikumpulkan di rumah warga tertentu, sebuah praktik yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan bahaya kebakaran.Rabu,(08/01/2025)

Dugaan Keterlibatan Pegawai SPBU Aktivitas pengangsu BBM yang bebas keluar masuk di SPBU tersebut memunculkan dugaan keterlibatan pegawai atau operator SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM jenis pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang disubsidi pemerintah untuk kepentingan masyarakat tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta masyarakat sekitar.

Hukum yang Mengatur

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas

Baca Juga :  MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Mojowarno dan Kabupaten Jombang untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 546.14.16. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Pentingnya Partisipasi Publik

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi. Melalui partisipasi publik, diharapkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih efektif, sehingga subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak tegas untuk menegakkan aturan, menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi, dan melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.(Tim)

Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Utama