METROPAGI.ID, PASURUAN – Tindakan penagihan dengan nada arogan dan ancaman melalui sebuah surat gegerkan nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar ke warga Lingkungan Dukuh RT/RW 005/006 Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Sebuah pucuk surat bernada nada ancaman diduga ditulis oleh oknum pegawai PNM Mekaar dan dikasihkan ke ketua kelompok nasabah, dimana surat tersebut bertuliskan, MENE ISUK TAK ENTHENI ANGSURANE UWONG-UWONG SAMPEK GAK ONOK OJOK SALAHNO AKU LEK AKU NGAWE KEKERASAN. MEKAR (red Jawa).
Kalau diartikan dengan bahasa Indonesia, Besok pagi saya tunggu anggsuranya orang-orang sampai tidak ada jangan salahkan aku kalau aku pakai kekarasan. tentunya surat tersebut membuat resah dan ada rasa ketakutan dari para nasabah.

Sekitar jam 20.30 sampai jam 21.00 salah satu petugas Mekar “ER” inisial datang kerumah, saat itu kebetulan saya tidak berada dirumah karena sedang mencari uang buat kekurangan bayar buat cicilan besok pagi, karena saya sebagai ketua kelompok, saya yang bertanggung jawab bila ada kekurangan cicilan para anggota.
“Surat tersebut dititipkan ke anak saya yang masih sekolah SMP, oleh salah satu petugas Mekar sambil marah-marah dan mengasihkan surat tersebut ke anak saya, saat saya tibah dirumah, anak saya memberikan surat tersebut katanya dari petugas Mekaar, setelah saya baca saya kaget dan takut dengan isi surat tersebut,” terang ketua kelompok nasabah ke awak media. Selasa (25/03/2025).
Sementara itu dikonfirmasi dari pihak Kantor PNM Mekaar menyangkal kalau petugas nya ada yang mengancam.
Namun setelah surat tersebut ditunjuk, pihak kantor mengatakan, bahwa tidak ada instruksi seperti itu,”ucapnya.
Menilai hal tersebut Seketaris Barikade Gus Dur Kabupaten Pasuruan “Wahyu Nugroho, S.I, Pol” prilaku oknum petugas Mekaar tersebut sudah keluar dari koridor dan tujuan PNM Mekaar itu sendiri karena PNM Mekaar sebuah perusahaan BUMN.
“Setelah saya baca isi kata-kata surat tersebut saya menilai oknum petugas PNM Mekaar tersebut sangat arogan, ia kan terdidik namun terkesan tidak beretika dan jauh dari SOP sebuah perusahaan BUMN, saya berharap tidak ada kejadian seperti itu lagi, PNM Mekaar ini anak perusahaan BUMN dan jika masalah ini terus berlanjut, kami akan buat laporan ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas melanggar UU Tenaga Kerja, UU Perbankan,”tegasnya. (Ady)








