METROPAGI.ID, PROBOLINGGO– Penyalahgunaan BBM subsidi masih saja terjadi, meski ancaman hukumannya diatas lima tahun dan hukuman denda tidak main-main nominalnya mencapai 60 Milyar, namun hal tersebut sepertinya di indahkan bahkan seakan-akan undang-undang pidana yang ditetapkan negara tersebut cenderung disepelehkan oleh mafia migas atau mafia BBM bersubsidi.
Kali ini masyarakat Probolinggo menginformasikan, adanya sebuah Truk Tanki berwana biru putih yang bertuliskan PT. ADIGUNA LINTAS PERKASA, bernopol W 9064 UK diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo karena terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Benar Truk Tanki yang bertuliskan PT. Adiguna Lintas Perkasa diamankan pihak Polres Probolinggo bersama sopir dan kernet nya, serta informasi yang kami dapatkan truk tersebut bermuatan minyak bahan bakar jenis Solar Non Subsidi. Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyuplai kebutuhan Pabrik, kapal dan tambang,”terangnya ke awak media. Jumat ( 20/06/2025 ).
Lebih lanjut narasumber yang namanya minta tidak dipublikasikan mengatakan, Sopirnya bernama Rangga dan kernetnya bernama Marshal mereka diintrogasi oleh pihak kepolisian, dalam keterang mereka mengaku kalau barang solar ini dari lapak Kabupaten Jember.
“Mereka mengaku sengaja merekayasa dengan sengaja menulisi Truk PT. Adiguna Lintas Perkasa, namun sebenarnya PT. Sean Bumi Indo, dan menurut pengakuannya pula yang punya bapak “RS” inisial yang dulu pernah kesandung penyalahgunaan BBM, bertepatan Lapak bapak Risal Kedamean depan masjid Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Dalam hal ini, masyarakat mengapreasi kinerja jajaran Polres Probolinggo yang sudah menegakan hukum dengan mengamankan truk yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Kami sebagai masyarakat meminta jajaran Polres Probolinggo untuk menghukum pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat menurut kernet dan sopirnya bosnya adalah pemain lama, dan pernah berurusan hukum dalam kasus yang sama,”tegasnya.
Diketahui menurut Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Probolinggo akan kebenaran informasi dari masyarakat ini. ( Red)








