Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2025 03:51 WIB ·

Aktifitas Penggalian Kabel Telkom Pada Malam Hari di Depan Pusdik Bhayangkara Porong Mencurigakan


 Aktifitas Penggalian Kabel Telkom Pada Malam Hari di Depan Pusdik Bhayangkara Porong Mencurigakan Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Dugaan pencurian kabel Telkom kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terjadi di kawasan Porong, Sidoarjo, tepatnya di depan RS Bhayangkara Pusdik Shabara. Sekelompok pria tampak menggali tanah seperti layaknya pekerja proyek resmi, namun tanpa atribut keselamatan standar dan tanpa papan proyek resmi.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu (28/6/2025) dini hari, dimulai sekitar pukul 23.00 WIB. Waktu pelaksanaan yang tidak lazim, serta minimnya pengamanan lalu lintas, memicu kecurigaan warga. Penggunaan dump truck untuk menarik kabel bahkan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.

Salah satu pria di lokasi mengaku bekerja atas perintah Johan, warga Bekasi, dengan perizinan proyek disebut berada di tangan FZ, oknum wartawan yang disebut sebagai koordinator lapangan. Anehnya, setiap kali diminta menunjukkan dokumen legal, nota dinas, atau izin lalu lintas, pihak di lapangan menolak dengan alasan keamanan dan menyatakan dokumen tidak boleh difoto.

Baca Juga :  Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

Lebih lanjut, mereka mengklaim proyek telah mendapat restu dari Polda Jatim, Kodam Brawijaya, hingga Polres Sidoarjo, namun tak satu pun dokumen pendukung ditunjukkan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

Nama PT Putri Ratu Mandiri (PRM) disebut-sebut sebagai pelaksana proyek. Namun, menurut informasi yang diterima pagiterkini.com, perusahaan ini diduga tidak mengantongi izin dari pihak Telkom atau instansi berwenang lainnya.

Seorang narasumber terpercaya mengungkapkan, bahwa aspal jalan juga ikut dikeruk tanpa pengawasan resmi, memperjelas indikasi bahwa kegiatan ini tidak melalui prosedur legal.

Baca Juga :  Pinjaman Daerah Rp363 Miliar, Bedah Aturan, Mengapa Memakai Uang RSUD untuk Utang Pemda Bisa Berujung Pelanggaran Hukum?

“Modusnya terorganisir, dilakukan malam hari, dan sangat tertutup terhadap dokumentasi. Ini bukan pertama kalinya. Di Surabaya, kasus serupa juga pernah terjadi dengan modus yang sama,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar media, LSM, ORMAS, serta aparat TNI dan Polri turut mengawasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Ini bukan sekedar proyek liar. Ini menyangkut keamanan aset negara. Jangan sampai pembiaran terjadi terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan Telkom dan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan baik Polda Jatim, Kodam Brawijaya, hingga Polres Sidoarjo belum terkonfirmasi benar apa tidaknya proyek tersebut sudah dapat izin dari beberapa instansi tersebut ? Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama