Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Agu 2025 06:12 WIB ·

Ruko Meiko di Desa Nogosari Diduga Menyalahi Izin Usaha, Peruntukan Pertokoaan Kini Disulap Jadi Tempat Karaoke Dengan Menyediakan LC


 Ruko Meiko di Desa Nogosari Diduga Menyalahi Izin Usaha, Peruntukan Pertokoaan Kini Disulap Jadi Tempat Karaoke Dengan Menyediakan LC Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Pertokoan Meiko Pandaan Square yang terletak di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, awal pembangunannya di gunakan untuk Pertokoaan karena daerah tersebut tergolong daerah industri yang dekat dengan Kota Pandaan, namun entah mengapa sekarang dialih fungsikan menjadi tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu LC bahkan kini merembet ke Pasar Desa Nogosari.

Karena hal tersebut tidak sedikit warga setempat yang menolak bahkan setahun yang lalu tempat tersebut sempat ditutup paksa oleh warga dan Pemdes Nogosari, namun kini tempat hiburan malam yang menyediakan wanita pemandu lagu kembali dibuka bahkan lebih ramai dari sebelumnya.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Menurut Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017, Yakni yang seharusnya Ruko-ruko tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya untuk Pertokoan, Namun telah disalahgunakan menjadi tempat Hiburan Warung dan Karaoke,”ujar Rohman salah satu warga setempat ke metropagi.id, Senin (18/08/2025).

Hasil investigasi di Lapangan, tarif untuk RUM Karaoke dipatok Harga Rp. 130.000 per satu jam dengan ditemani 1 Ladies (LC) atau wanita pemandu, kalau 2 Ladies (LC) / Pemandu Lagu membayar Rp. 260.000, kalau 3 jam tinggal mengalihkan untuk jamnya bebas siang dan malam hari.

Baca Juga :  MAN 3 Magetan Kembali Toreh Prestasi Gemilang di FLS3N Kabupaten Magetan 2026

Adanya tempat hiburan kafe, dan RUM Karaoke yang menyediakan pemandu lagu tentunya, hal tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017 Bagian kesebelas tertib tempat hiburan dan Keramaian Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang menyelenggarakannya tempat usaha hiburan tanpa ijin Bupati atau pejabat yang di tunjuk.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Nogosari, Hj. Sunariyah saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu enggan memberikan klarifikasinya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Trending di Berita Utama