Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2025 08:11 WIB ·

DIDUGA IZIN BODONG CUT AND Fill BEKAS TAMBANG PT. DUA JAYA GRATI TUNONE, ISMAIL MAKKY DESAK PEMKAB PASURUAN LAKUKAN UPAYA HUKUM


 DIDUGA IZIN BODONG CUT AND Fill BEKAS TAMBANG PT. DUA JAYA GRATI TUNONE, ISMAIL MAKKY DESAK PEMKAB PASURUAN LAKUKAN UPAYA HUKUM Perbesar

METROPAGI. ID, PASURUAN – Kegiatan Cut and fill yang dilakukan di bekas tambang PT. Dua Jaya, yang ijinnya sudah mati, di desa Grati Tunone, Kecamatan Grati, Kab. Pasuruan, diduga bodong , sejumlah pemerhati dan prnggiat lingkungan menyoroti masalah tersebut, Jumat 19 September 2025..

Ketua komisi pengendalian daya rusak air TKPSDA WS Rejoso Ismail Makky, mengatakan ” Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu dan merusak lingkungan apalagi diwilayah tersebut ada sumber mata air yaitu ranu grati ” ujarnya.

Baca Juga :  Peredaran Miras di Jalan Moeharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Bebas Seakan Dilegalkan

Ditambahkan pula ” Pemkab atau Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, Jika hal tersebut tidak berijin atau bodong segera lakukan upaya hukum“ ujarnya

Sebagai informasi, dasar hukum perizinan kegiatan cut and fill tidak diatur dalam satu peraturan khusus, tetapi merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia. Karena kegiatan ini berdampak pada perubahan bentuk lahan dan lingkungan, dasar hukumnya mencakup aspek perizinan berusaha, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Rutan Bangil Gelar Bakti Sosial untuk Keluarga Warga Binaan

Bagi pemanfaatan lahan yaitu pengembang atau Developer harus bisa mengantongi ijin usaha dan tataruang serta perijinan lainnya. Sama halnya dengan perizinan lainnya, kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung. (sur)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta

10 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Budi Daya Penuh Makna, Rutan Bangil Wujudkan Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan

9 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Fasilitasi Audensi Warga Winongan, Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Dialog

9 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Judi Sabung Ayam di Desa Gunungsari Tumbuh Subur Tak Tersentuh Hukum

9 Oktober 2025 - 04:31 WIB

Peredaran Sabu di Wilayah Gempol Digagalkan Polres Pasuruan, 1 Tersangka dan 8 Poket Siap Edar Berhasil Diamankan

8 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Jahit Asa di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Bangil Ikuti Pelatihan Menjahit

8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Trending di Berita Utama