Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2025 08:11 WIB ·

DIDUGA IZIN BODONG CUT AND Fill BEKAS TAMBANG PT. DUA JAYA GRATI TUNONE, ISMAIL MAKKY DESAK PEMKAB PASURUAN LAKUKAN UPAYA HUKUM


 DIDUGA IZIN BODONG CUT AND Fill BEKAS TAMBANG PT. DUA JAYA GRATI TUNONE, ISMAIL MAKKY DESAK PEMKAB PASURUAN LAKUKAN UPAYA HUKUM Perbesar

METROPAGI. ID, PASURUAN – Kegiatan Cut and fill yang dilakukan di bekas tambang PT. Dua Jaya, yang ijinnya sudah mati, di desa Grati Tunone, Kecamatan Grati, Kab. Pasuruan, diduga bodong , sejumlah pemerhati dan prnggiat lingkungan menyoroti masalah tersebut, Jumat 19 September 2025..

Ketua komisi pengendalian daya rusak air TKPSDA WS Rejoso Ismail Makky, mengatakan ” Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu dan merusak lingkungan apalagi diwilayah tersebut ada sumber mata air yaitu ranu grati ” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

Ditambahkan pula ” Pemkab atau Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, Jika hal tersebut tidak berijin atau bodong segera lakukan upaya hukum“ ujarnya

Sebagai informasi, dasar hukum perizinan kegiatan cut and fill tidak diatur dalam satu peraturan khusus, tetapi merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia. Karena kegiatan ini berdampak pada perubahan bentuk lahan dan lingkungan, dasar hukumnya mencakup aspek perizinan berusaha, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

Bagi pemanfaatan lahan yaitu pengembang atau Developer harus bisa mengantongi ijin usaha dan tataruang serta perijinan lainnya. Sama halnya dengan perizinan lainnya, kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung. (sur)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama