METROPAGI.ID, MALANG – Ketika minuman keras atau yang biasa dikenal dengan Miras dilarang diperjual belikan kepada anak di bawah umur atau pelajar di wilayah kota Malang, namun hal tersebut tidak berlaku dan tetap saja diduga dilanggar oleh toko Miras di jalan Moeharto, Kecamatan Kandangan, Kota Malang. Selasa (07/10/2025)
Dari hasil pantauan awak media toko Miras tersebut, terlihat dua anak perempuan memakai seragam sekolah atau pelajar diduga sedang membeli miras di toko milik “ST” dan tak lama kemudian datang lagi dua anak laki-laki memakai seragam sekolah juga ditengarai membeli Miras dan anehnya sehari sebelumnya tim awak media sudah menginformasikan hal ini ke Polsek Kedungkandang, namun sampai detik ini belum ada tindakan dari aparat setempat.
Adapun larangan penjualan Miras ke anak dibawah umur maupun pelajar tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berbunyi sebagai berikut :
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) kepada anak di bawah umur 21 tahun, termasuk pelajar.
Dasar hukum
Perda Nomor 4 Tahun 2020: Perda ini secara spesifik melarang penjualan minol kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan mewajibkan penjual untuk memasang stiker larangan pembelian dengan kriteria usia tertentu.
Perda Nomor 5 Tahun 2006: Aturan sebelumnya yang juga mengatur peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Malang.
Sementara dalam Peraturan Nasional: Larangan penjualan miras kepada anak di bawah umur juga didukung oleh peraturan nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bahkan mengatur hukuman penjara hingga dua tahun bagi penjual miras yang melayani anak di bawah umur.
Sanksi bagi pelanggar
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Perda, termasuk menjual kepada anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana kurungan: Maksimal 6 bulan.
Denda: Maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Sanksi administratif: Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sementara itu, Kanit Reskrim Kedungkandang “Anto” sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun ke awak media. Bersambung…(Red)