Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 12:00 WIB ·

Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara 


 Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang berinisial “DJM” harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, karena ia nekat mengancam seseorang dengan sebuah senjata tajam berjenis celurit kepada beberapa orang, kini ia harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres Pasuruan.

Kasus ini bergulir dan dilaporkan seseorang warga Pasuruan Kota yang bernama “NHS” inisial, menurut keterangan didapat atau kronologi kejadian hari kamis

saat itu “NHS” tengah menanyakan prihal uang titipan yang dititipkan ke istri “DJM” (pelaku) di rumahnya di Desa Gerbo, namun bukanya uang didapat malah pelaku mengancam “NHS” (pelapor) menggunakan sebilah celurit, merasa nyawanya terancam hari itu juga ia melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan, pada kamis 3 juli 2025.

Baca Juga :  LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

Setelah laporannya diterima, dan beberapa bulan berlalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam termasuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti serta gelar perkara akhirnya “DJM” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Pasuruan pada Selasa (02/11/2025)

Kuasa hukum “DJM” Heri Siswanto S.H, M.H saat dimintai keterangan awak media dirinya membenarkan hal tersebut, kliennya di tahan di Polres Pasuruan dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Benar, klien ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara,”terangnya ke metropagi.id. Rabu (03/12/2025)

Baca Juga :  Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

Sementara itu, pelapor “NHS” mendengar hal tersebut dirinya merasa lega dan berterima kasih kepada penyidik polres Pasuruan yang sudah memproses laporannya hingga “DJM” bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.

“Sengaja pada saat kejadian saat ada pengancaman saya dan istri tidak meladeni yang bersangkutan, saya memilih jalur hukum, karena saya sadar betul bahwa negara kita negara hukum, jadi saya memilih melaporkannya ke jalur hukum, saya berterima kasih ke jajaran Polres Pasuruan yang sudah menegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,”terangnya ke metropagi.id. (red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama