Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 12:00 WIB ·

Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara 


 Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang berinisial “DJM” harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, karena ia nekat mengancam seseorang dengan sebuah senjata tajam berjenis celurit kepada beberapa orang, kini ia harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres Pasuruan.

Kasus ini bergulir dan dilaporkan seseorang warga Pasuruan Kota yang bernama “NHS” inisial, menurut keterangan didapat atau kronologi kejadian hari kamis

saat itu “NHS” tengah menanyakan prihal uang titipan yang dititipkan ke istri “DJM” (pelaku) di rumahnya di Desa Gerbo, namun bukanya uang didapat malah pelaku mengancam “NHS” (pelapor) menggunakan sebilah celurit, merasa nyawanya terancam hari itu juga ia melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pasuruan, pada kamis 3 juli 2025.

Baca Juga :  ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

Setelah laporannya diterima, dan beberapa bulan berlalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam termasuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti serta gelar perkara akhirnya “DJM” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres Pasuruan pada Selasa (02/11/2025)

Kuasa hukum “DJM” Heri Siswanto S.H, M.H saat dimintai keterangan awak media dirinya membenarkan hal tersebut, kliennya di tahan di Polres Pasuruan dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Benar, klien ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara,”terangnya ke metropagi.id. Rabu (03/12/2025)

Baca Juga :  Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

Sementara itu, pelapor “NHS” mendengar hal tersebut dirinya merasa lega dan berterima kasih kepada penyidik polres Pasuruan yang sudah memproses laporannya hingga “DJM” bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum.

“Sengaja pada saat kejadian saat ada pengancaman saya dan istri tidak meladeni yang bersangkutan, saya memilih jalur hukum, karena saya sadar betul bahwa negara kita negara hukum, jadi saya memilih melaporkannya ke jalur hukum, saya berterima kasih ke jajaran Polres Pasuruan yang sudah menegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,”terangnya ke metropagi.id. (red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama