Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Des 2025 04:24 WIB ·

Apes.!! Warga Surabaya Tersandung Sindikat Gadai Mobil di Pandaan, Toyota Reborn Raib


 Apes.!! Warga Surabaya Tersandung Sindikat Gadai Mobil di Pandaan, Toyota Reborn Raib Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Niat baik meminjamkan mobil kepada teman berujung petaka bagi Rosnelli (58) warga Surabaya, Mobilnya Toyota Reborn tahun 2019, yang dipinjam temnya berinisial “EK” (inisial) tidak kunjung di kembalikan malah justru digadaikan tanpa sepengetahuannya kepada sindikat gadai mobil.

Rosnelli yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan per tanggal 18 Desember 2025.

“Saya awalnya percaya karena alasan yang diberikan cukup masuk akal, mobil tersebut saya antar ke kota Pandaan, Tapi setelah sekian lama mulai tanggal 4 September hingga sekarang, mobil tidak kunjung dikembalikan, dan saya baru tahu kalau mobil itu ternyata sudah digadaikan ke orang lain, dan meminta tebusan 60.000.000,,”terang. Jumat (19/12/2025)

Baca Juga :  Kuasa Hukum BRN Soroti Kejanggalan Luka Pelapor dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Sukorejo

Upaya meminta kembali mobilnya pun tak berjalan mudah, pelaku “EK” secara terang-terangan mengaku mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) sebesar 40.000.000. dan kalau diambil harus bayar 60.000.000 plus bunganya.

“Secara kekeluargaan sudah saya lakukan namun setelah menunggu lama yang bersangkutan “EK” tidak ada niat baik untuk mengembalikannya dan kasus ini sudah kami laporkan dengan didampingi kuasa hukum saya pergi ke Polres Pasuruan,”terangnya ke awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban Heri Siswanto S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) mengatakan, klien kami ini mempunyai sebuah mobil Toyota Reborn di pinjam temanya yang berinisial “EK” (terlapor) namun hampir tiga bulan tak kunjung di kembalikan, malah di gadaikan ke Sindikat gadai mobil di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

“Karena tidak ada itikat baik untuk mengembalikan dan malah digadaikan ke orang lain “EK” resmi kami laporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan, kami berharap pihak Kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini, supaya pelakunya bisa mempertanggung jawabkan secara hukum dan tidak ada korban lagi,”terangnya ke metropagi.id (red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Trending di Berita Utama