Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Des 2025 04:24 WIB ·

Apes.!! Warga Surabaya Tersandung Sindikat Gadai Mobil di Pandaan, Toyota Reborn Raib


 Apes.!! Warga Surabaya Tersandung Sindikat Gadai Mobil di Pandaan, Toyota Reborn Raib Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Niat baik meminjamkan mobil kepada teman berujung petaka bagi Rosnelli (58) warga Surabaya, Mobilnya Toyota Reborn tahun 2019, yang dipinjam temnya berinisial “EK” (inisial) tidak kunjung di kembalikan malah justru digadaikan tanpa sepengetahuannya kepada sindikat gadai mobil.

Rosnelli yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan per tanggal 18 Desember 2025.

“Saya awalnya percaya karena alasan yang diberikan cukup masuk akal, mobil tersebut saya antar ke kota Pandaan, Tapi setelah sekian lama mulai tanggal 4 September hingga sekarang, mobil tidak kunjung dikembalikan, dan saya baru tahu kalau mobil itu ternyata sudah digadaikan ke orang lain, dan meminta tebusan 60.000.000,,”terang. Jumat (19/12/2025)

Baca Juga :  Kajari Sudah Bergerak, Format Dukung Penuh Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP di Kabupaten Pasuruan

Upaya meminta kembali mobilnya pun tak berjalan mudah, pelaku “EK” secara terang-terangan mengaku mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) sebesar 40.000.000. dan kalau diambil harus bayar 60.000.000 plus bunganya.

“Secara kekeluargaan sudah saya lakukan namun setelah menunggu lama yang bersangkutan “EK” tidak ada niat baik untuk mengembalikannya dan kasus ini sudah kami laporkan dengan didampingi kuasa hukum saya pergi ke Polres Pasuruan,”terangnya ke awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban Heri Siswanto S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) mengatakan, klien kami ini mempunyai sebuah mobil Toyota Reborn di pinjam temanya yang berinisial “EK” (terlapor) namun hampir tiga bulan tak kunjung di kembalikan, malah di gadaikan ke Sindikat gadai mobil di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

“Karena tidak ada itikat baik untuk mengembalikan dan malah digadaikan ke orang lain “EK” resmi kami laporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan, kami berharap pihak Kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini, supaya pelakunya bisa mempertanggung jawabkan secara hukum dan tidak ada korban lagi,”terangnya ke metropagi.id (red)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

6 Juni 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita Utama