Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jan 2026 06:33 WIB ·

Sejumlah LSM Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi


 Sejumlah LSM Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) resmi melaporkan AK oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Bangil ke Polres Kota Pasuruan, Selasa (20/1/2025). Atas dugaan gratifikasi atau suap penerimaan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) saat bertugas di RSUD Grati.

Laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung diberikan Lujeng Sudarto koordinator GARANSI ke Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga

“Hari ini kita melaporkan dugaan gratifikasi melibatkan AK oknum Kabid di RSUD Bangil ke polisi,” kata Lujeng Sudarto koordinator GARANSI usai melaporkan Polres Pasuruan Kota.

Menurut Lujeng, aduan yang dibuat teman-teman ke Polres Pasuruan Kota terkait dugaan gratifikasi penerimaan pegawai THL di lingkungan RSUD Grati. Modusnya, bisa meloloskan calon pegawai sebagai THL dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga :  Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Menguat, Sikap Bungkam Polsek Tuai Sorotan

“Adanya permintaan uang AK ke pihak keluarga WS agar diloloskan untuk menjadi pegawai THL di RSUD Grati,” ungkapnya.

“Sempat ada tawar menawar atau lobi-lobi antara AK dengan pihak keluarga WS soal nilai. Mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 15 juta,” sambungnya.

Meskipun, uang tersebut dikembalikan oleh AK. Namun, sebut Lujeng, unsur tindak pidananya tidak terhapus dan proses hukum tetap berjalan. “Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor meringankan hukuman saat perkara itu masuk di persidangan. Namun tidak menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri,” imbuhnya.

Tempat yang sama, Hanan meminta, polisi serius mengusut kasus ini sampai tuntas. “Siapa pun yang dianggap mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri harus di panggil untuk dimintai keterangannya. Agar kasus yang kita laporkan menjadi terang benderang,” ucap Cak Hanan sapaanya.

Baca Juga :  Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

Hanan menyebut, beberapa orang yang bisa dimintai klarifikasi terkait kasus ini. Diantara, MR dan ET. Lalu, Direktur RSUD Grati Dyah Retno Lestari serta AK sendiri. “Karena AK mengembalikan uang Rp 15 juta dihadapan Direktur RSUD Grati,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia pun mengapresiasi teman-teman LSM. Pihaknya akan mendalami dengan mengumpulkan infomasi dari berbagai pihak.

“Aduan ini akan kita tindaklanjuti. Tahap awal kita pelajar dulu sambil mengumpulkan data dan informasi,” pungkasnya. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama