Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jan 2026 06:33 WIB ·

Sejumlah LSM Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi


 Sejumlah LSM Laporkan Oknum Kabid RSUD Bangil ke Polisi atas Dugaan Gratifikasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) resmi melaporkan AK oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Bangil ke Polres Kota Pasuruan, Selasa (20/1/2025). Atas dugaan gratifikasi atau suap penerimaan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) saat bertugas di RSUD Grati.

Laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung diberikan Lujeng Sudarto koordinator GARANSI ke Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga

“Hari ini kita melaporkan dugaan gratifikasi melibatkan AK oknum Kabid di RSUD Bangil ke polisi,” kata Lujeng Sudarto koordinator GARANSI usai melaporkan Polres Pasuruan Kota.

Menurut Lujeng, aduan yang dibuat teman-teman ke Polres Pasuruan Kota terkait dugaan gratifikasi penerimaan pegawai THL di lingkungan RSUD Grati. Modusnya, bisa meloloskan calon pegawai sebagai THL dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga :  Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

“Adanya permintaan uang AK ke pihak keluarga WS agar diloloskan untuk menjadi pegawai THL di RSUD Grati,” ungkapnya.

“Sempat ada tawar menawar atau lobi-lobi antara AK dengan pihak keluarga WS soal nilai. Mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 15 juta,” sambungnya.

Meskipun, uang tersebut dikembalikan oleh AK. Namun, sebut Lujeng, unsur tindak pidananya tidak terhapus dan proses hukum tetap berjalan. “Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor meringankan hukuman saat perkara itu masuk di persidangan. Namun tidak menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri,” imbuhnya.

Tempat yang sama, Hanan meminta, polisi serius mengusut kasus ini sampai tuntas. “Siapa pun yang dianggap mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri harus di panggil untuk dimintai keterangannya. Agar kasus yang kita laporkan menjadi terang benderang,” ucap Cak Hanan sapaanya.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Hanan menyebut, beberapa orang yang bisa dimintai klarifikasi terkait kasus ini. Diantara, MR dan ET. Lalu, Direktur RSUD Grati Dyah Retno Lestari serta AK sendiri. “Karena AK mengembalikan uang Rp 15 juta dihadapan Direktur RSUD Grati,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia pun mengapresiasi teman-teman LSM. Pihaknya akan mendalami dengan mengumpulkan infomasi dari berbagai pihak.

“Aduan ini akan kita tindaklanjuti. Tahap awal kita pelajar dulu sambil mengumpulkan data dan informasi,” pungkasnya. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama