METROPAGI.ID, PASURUAN – Sebelumnya diberitakan kasus dugaan penipuan yang dialami warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, delapan bulan belum juga ada kepastian hukum. Laporan tersebut dibuat oleh Nurudin pada tanggal 19 Maret 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/831//1/2025/SPKT/Po/Polda Jatim.
Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp 130, 000, 000, – (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh terlapor Sandi yang diduga tidak menepati janji serta memberikan cek kosong untuk pembayaran barang yang sudah dijual ke orang lain.
Menurut keterangan Kanit Tipikor IPDA Andre Yohanes N, S.Sos, kasus ini tetap berjalan, sudah dalam proses penyidikan, kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan termasuk saksi-saksi, dan kami sudah lakuakn kroscek ke Bank BRI memang cek itu kosong, secepatnya akan kami gelar perkara dan akan ada yang kami tetapkan sebagai tersangka.
“Ada beberapa hal kasus ini agak tersendat diantaranya penyidik yang dulu menangani kasus saudara Nurudin dipindah ke unit lain dan saat ini sudah ada penyidik pengganti serta terduga pelaku pernah berjanji dihadapan kami, kalau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan bersama pelapor dan akan mengembalikan uang kerugian tersebut, namun sampai saat ini tidak kunjung dikembalikan,”terangnya ke metropagi.id. Jumat ( 06/02/2026)
Mendengar hal ini, kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat ( YLBH ) Heri Siswanto, S.H, M.H, Ardi Aprilianto, S.H, Herlin Rahmawati, S.H, mereka mengapreasi apa yang dilakukan unit Tipikor Polres Pasuruan dengan akan menggelar perkara serta akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami apreasiasi kinerja Kepolisian, akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara dan kami tunggu proses selanjutnya biar ada titik terang dan semoga secepatnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”ujar Heri Siswanto, S.H, M.H. (Red)








