METROPAGI.id | PASURUAN – Pembangunan Jembatan di Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang dinaungi Dinas PU Bina Marga yang di kerjakan oleh CV. Imperial diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) dan cenderung tabrak aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kegiatan pelaksanaan pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran Negara sebesar 173.061.100 ini sangat disayangkan Anggota Lembaga Investigasi Negara saat memantau ke lokasi proyek, karena para pekerjaan tidak ada sekali yang menggunakan K3. atau alat pelindung diri, selain itu tidak terteranya Konsultan pengawas dalam papan informasi, proyek ini rawan penyimpangan dan kekuatan sangat di ragukan.
“Seharusnya proyek jembatan yang menggunakan uang Negara tersebut wajib menggunakan K3, karena sebelum pengerjaan pasti pemerintah sudah menganggarkannya untuk keselamatan para pekerja itu sendiri, selain itu juga, kami tidak menemukan Konsultan pengawasan proyek, baik di papan informasi maupun di lapangan, serta saat kami minta buku tamu dari salah satu tukangnya tidak ada jawabnya, ia beralasan pelaksananya tidak pernah kesini pak,”ujar Sofian.
Lebih lanjut, Sofian dari Divisi hukum LIN pusat itu mengatakan, yang kami sangat sayangkan, saat kami menanyai gambar perencanaan di lokasi proyek, para pekerja tersebut mengatakan, tidak ada.
“Saat pengerjaan gampar perencanaan saja tidak di kasihkan kepala tukang atau pekerja, mereka dapat acuan dari mana kalau mengerjakan, apakah di kerjakan asal-asalan, dan apakan akan pihak pengawas tidak difungsikan, PPTK dan kontraktor selaku pelaksana proyek, terkesan tutup mata, soalnya saya pernah menginformasikan akan hal ini, dengan mengirim vidio ke PPTK tetapi masih saja di biarkan sampai sekarang,”ungkap Sofian salah satu anggota LIN pusat.
Sementara itu, Yasin yang di sebut-sebut para pekerja sebagai pelaksana, disaat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshap, dirinya berdalih rumah mertua nya kebakaran.
“Ngeh (Jawa) terimakasih atas konfirmasinya, balasnya ke awak media. Rabu (31/08/2023).
Namun berita ini di tayangkan awak media belum tau siapa PPTK di Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan guna kepentingan konfirmasi akan hal ini. bersambung.
(Al/Sur/Red)