Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 5 Sep 2023 08:58 WIB ·

Kasus Dugaan Sengketa Tanah Kavling Diamond Village Juanda Mulai Terkuak


 Kasus Dugaan Sengketa Tanah Kavling Diamond Village Juanda Mulai Terkuak Perbesar

METROPAGI.id,SIDOARJO- Cermati dan selalu hati-hati dalam membeli perumahan atau tanah kavling pada Developer Abal-abal jika tidak ingin uang anda hilang atau tanah yang anda beli jadi sengketa lahan, seperti halnya kasus sengketa kepemilikan lahan (sawah) yang disengketakan antara Pemilik lahan (Penjual), dan Pengembang (pembeli) juga Pihak ke tiga (User-Konsumen) di Kavling Diamond Village Juanda, yang masuk dalam Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur ini.

Kasus ini bermula, ketika para User atau pembeli Perumahan Diamond Village Juanda (DVJ 1), mengadukan kasus ini ke kantor hukum Jainurifan, SH dan Partner For Justice, di jalan BaderJalan Raya Bader No. 21/22, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, karena tanah yang di belinya dari Developer tidak kunjung di milikinya atau keluar surat SHM dari BPN Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

Jainurifan, S.H melalui team Advokasinya Wahyu Nugroho, S.I.P.ol mengungkapkan, bahwa dari hasil investigasi. Kami menemukan adanya dugaan tindakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis dengan mengorbankan User atau konsumen.

“Bagaimana tidak, ternyata setelah saya pelajari berkasnya, sengketa tanah Diamond Village Juanda (DVJ 1) pembayaran kepada petani sudah selesai/lunas,” ujarnya. Selasa (05/09/2023)

Hal ini disampaikan langsung oleh PPAT berinisial (L) kepada pihak kami sebagai team kuasa hukum konsumen dan ia mengatakan, bahwa tanah itu sudah dilunasi pembayarnya oleh oknum bernama Ys (pengembang) ke Petani (Penjual), hanya saja ada denda keterlambatan waktu pelunasan lahan tersebut,  oleh oknum (Ys) inisial ke petani. Sehingga Petani saat ini menguasai tanah itu secara sepihak..!!.

“Disinilah keanehan itu …!!, pembayaran tanah sudah lunas antara oknum Ys ke Petani. Tapi kenapa kok lahan itu masih di kuasai lagi oleh Petani. Dimana, Pihak Petani beralibi bahwa masih ada denda uang sebesar Rp.1.300.000.000 lebih yang harus di lunasi oleh oknum Ys yang notabene sebagai pengembang,”ucapnya ke awak media.

Baca Juga :  KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

Lebih lanjut ia mengatakan, kami menduga kuat ada Oknum Mafia Tanah yang bermain.

“Saya menghimbau, siapapun kalian jangan pernah mengorbankan User. Akal sehat mana yang kalian pakai….??, itu bukan uang Petani atau pengembang, tapi uang User, praktek-praktek mafia tanah seperti ini harus segera diberantas.” tegasnya.

Sayang hingga berita ini di tayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak pengembang atau Ys, menurut kabar yang berhembus ia kabur dan tidak tahu keberadaanya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama