Menu ✖

Mode Gelap

Hallo Polisi · 9 Sep 2023 15:06 WIB ·

Terlibat Jaringan Judi Online, Tujuh Selgram Cantik Ditangkap Polisi


 Terlibat Jaringan Judi Online, Tujuh Selgram Cantik Ditangkap Polisi Perbesar

METROPAGI.id,NGAWI- Siber Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap tujuh orang selebgram asal Ngawi, Jawa Timur, yang terlibat dalam promosi judi online.

Para tersangka yang ditangkap di kediaman masing-masing adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), JSD (21), dan RRD.

Mereka telah aktif dalam mempromosikan judi online melalui akun Instagram mereka selama dua tahun terakhir, dan imbalan yang mereka terima mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menjelaskan bahwa jumlah bayaran yang diterima oleh para tersangka bervariasi tergantung pada jumlah pengikut pada akun Instagram mereka. Bayaran promosi judi online berkisar antara Rp1-2 juta per bulan.

“Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak diendorse dan followersnya juga memengaruhi,” kata Argo.

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. "Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,"tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. "Masih belum dapat info,"terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. "Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg," terangnya. (Red)

Para tersangka promosi judi online berhasil diringkus berkat patroli petugas di dunia maya (Cyberpatrol). Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone berbagai merek, buku rekening, dan tangkapan layar konten yang memuat promosi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan transaksional yang berisiko tinggi. Masyarakat yang terlibat dalam judi online juga berpotensi terjerat dalam pinjaman online ilegal.

“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional. (Ibaratnya, red) adik-kakak itu judi online dan pinjaman online,” kata Budi.

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

Penyebaran judi online yang sangat cepat telah menyebabkan banyak korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga. Pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini.

“Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” ujar Budi.

Pemerintah juga menerima laporan dari masyarakat terkait perjudian online dan terus memantau serta menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan teknologi guna memberantas judi online ini.

“Kita harus terus improve karena ini beradu kemampuan, beradu teknologi antara bandar judi online dengan Pemerintah. Tapi saya optimis bisa,” tambahnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama