Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 9 Sep 2023 15:06 WIB ·

Terlibat Jaringan Judi Online, Tujuh Selgram Cantik Ditangkap Polisi


 Terlibat Jaringan Judi Online, Tujuh Selgram Cantik Ditangkap Polisi Perbesar

METROPAGI.id,NGAWI- Siber Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap tujuh orang selebgram asal Ngawi, Jawa Timur, yang terlibat dalam promosi judi online.

Para tersangka yang ditangkap di kediaman masing-masing adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), JSD (21), dan RRD.

Mereka telah aktif dalam mempromosikan judi online melalui akun Instagram mereka selama dua tahun terakhir, dan imbalan yang mereka terima mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menjelaskan bahwa jumlah bayaran yang diterima oleh para tersangka bervariasi tergantung pada jumlah pengikut pada akun Instagram mereka. Bayaran promosi judi online berkisar antara Rp1-2 juta per bulan.

“Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak diendorse dan followersnya juga memengaruhi,” kata Argo.

Baca Juga :  Janggal...!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

Para tersangka promosi judi online berhasil diringkus berkat patroli petugas di dunia maya (Cyberpatrol). Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone berbagai merek, buku rekening, dan tangkapan layar konten yang memuat promosi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan transaksional yang berisiko tinggi. Masyarakat yang terlibat dalam judi online juga berpotensi terjerat dalam pinjaman online ilegal.

“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional. (Ibaratnya, red) adik-kakak itu judi online dan pinjaman online,” kata Budi.

Baca Juga :  KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

Penyebaran judi online yang sangat cepat telah menyebabkan banyak korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga. Pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini.

“Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” ujar Budi.

Pemerintah juga menerima laporan dari masyarakat terkait perjudian online dan terus memantau serta menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan teknologi guna memberantas judi online ini.

“Kita harus terus improve karena ini beradu kemampuan, beradu teknologi antara bandar judi online dengan Pemerintah. Tapi saya optimis bisa,” tambahnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama