Menu

Mode Gelap

Kriminal · 10 Sep 2023 15:38 WIB ·

Ditetapkanya Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Mabes Polri, Pusaka Menilai Terkesan Ada Tebang Pilih


 Perbesar

"Lujeng Sudarto" Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) Foto : Ist / metropagi.id

METROPAGI.id | PASURUAN KOTA – Dinilai ada kejanggalan dan terkesan tebang pilih atas ditetapkannya tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar oleh Bareskrim Polri, Pusaka akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas. Minggu 10/09/23.

Seperti yang kita ketahui beberapa bulan lalu Mabes Polri menggerebek tiga gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kota Pasuruan, Jawa timur, dan Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, Abdul Wachid (55) pemilik PT. MCN, Bachtiar Febrian Pratama (23), serta Sutrisno (50).

Kasus ini dianggap Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) “Lujeng Sudarto” ada kejanggalan, ia menilai ada keanehan karena Bareskrim Polri hanya menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga :  Dishub Kota Pasuruan Diduga Lalai Kelola Anggaran, Aset Lalu Lintas Banyak Yang Rusak dan Terbengkalai

“Bareskrim harus menindak SPBU nya juga, gak mungkin terjadi penimbunan jika tidak ada indikasi gelap dari SPBU selaku penyuplai dari BBM itu sendiri,” ujar Lujeng.

Ia juga mendesak Bareskrim Polri untuk menindak perusahaan-perusahaan yang jelas jelas membeli BBM ilegal ke PT. MCN, karena itu penyidik harus melihat ini sebagai kejahatan korporasi.

“Penyidik Bareskrim terkesan parsial dan tebang pilih dalam menindak indikasi BBM ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, Ironis sekali jika yang ditetapkam tersangka hanya AW dari PT. MCN. Jika tidak menjerat pelaku hilir sampai hulu.

Baca Juga :  Tidak Angin Kencang Dua Rumah Ambruk di Trajeng Pasuruan Kota

“Maka dari itu, saya selaku Direktur PUS@KA akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengaku, jika dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

”Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Wahyu juga menambahkan, jika pelimpahan tahap II dilakukan pekan lalu. Saat ini, 3 tersangka Abdul Wachid dan kawan-kawan ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

 

(Al)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

Oknum DC Pinjol Meneror Wartawan Media Online dan Keluarganya Mengancam Akan Dibunuh

14 April 2026 - 12:53 WIB

Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

14 April 2026 - 10:07 WIB

Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

12 April 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Utama