Menu

Mode Gelap

Kriminal · 10 Sep 2023 15:38 WIB ·

Ditetapkanya Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Mabes Polri, Pusaka Menilai Terkesan Ada Tebang Pilih


 Perbesar

"Lujeng Sudarto" Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) Foto : Ist / metropagi.id

METROPAGI.id | PASURUAN KOTA – Dinilai ada kejanggalan dan terkesan tebang pilih atas ditetapkannya tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar oleh Bareskrim Polri, Pusaka akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas. Minggu 10/09/23.

Seperti yang kita ketahui beberapa bulan lalu Mabes Polri menggerebek tiga gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kota Pasuruan, Jawa timur, dan Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, Abdul Wachid (55) pemilik PT. MCN, Bachtiar Febrian Pratama (23), serta Sutrisno (50).

Kasus ini dianggap Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) “Lujeng Sudarto” ada kejanggalan, ia menilai ada keanehan karena Bareskrim Polri hanya menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga :  Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah dan Aliran Dana Rp15 Juta Disorot, Polda Jatim Belum Beri Klarifikasi

“Bareskrim harus menindak SPBU nya juga, gak mungkin terjadi penimbunan jika tidak ada indikasi gelap dari SPBU selaku penyuplai dari BBM itu sendiri,” ujar Lujeng.

Ia juga mendesak Bareskrim Polri untuk menindak perusahaan-perusahaan yang jelas jelas membeli BBM ilegal ke PT. MCN, karena itu penyidik harus melihat ini sebagai kejahatan korporasi.

“Penyidik Bareskrim terkesan parsial dan tebang pilih dalam menindak indikasi BBM ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, Ironis sekali jika yang ditetapkam tersangka hanya AW dari PT. MCN. Jika tidak menjerat pelaku hilir sampai hulu.

Baca Juga :  Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

“Maka dari itu, saya selaku Direktur PUS@KA akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengaku, jika dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

”Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Wahyu juga menambahkan, jika pelimpahan tahap II dilakukan pekan lalu. Saat ini, 3 tersangka Abdul Wachid dan kawan-kawan ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

 

(Al)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah dan Aliran Dana Rp15 Juta Disorot, Polda Jatim Belum Beri Klarifikasi

13 Agustus 2026 - 11:18 WIB

PASURUAN TIMUR KECEWA DAN KEKECEWAAN ITU PUNYA ALASAN

5 Agustus 2026 - 09:52 WIB

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH

31 Juli 2026 - 12:35 WIB

Anak Kepala Desa Ditunjuk Jadi Ketua BUMDes, Warga Wonoagung Soroti Dugaan Nepotisme dan Proses yang Dinilai Tak Transparan

29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

Trending di Berita Utama