Menu

Mode Gelap

Kriminal · 10 Sep 2023 15:38 WIB ·

Ditetapkanya Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Oleh Mabes Polri, Pusaka Menilai Terkesan Ada Tebang Pilih


 Perbesar

"Lujeng Sudarto" Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) Foto : Ist / metropagi.id

METROPAGI.id | PASURUAN KOTA – Dinilai ada kejanggalan dan terkesan tebang pilih atas ditetapkannya tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar oleh Bareskrim Polri, Pusaka akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas. Minggu 10/09/23.

Seperti yang kita ketahui beberapa bulan lalu Mabes Polri menggerebek tiga gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kota Pasuruan, Jawa timur, dan Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, Abdul Wachid (55) pemilik PT. MCN, Bachtiar Febrian Pratama (23), serta Sutrisno (50).

Kasus ini dianggap Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) “Lujeng Sudarto” ada kejanggalan, ia menilai ada keanehan karena Bareskrim Polri hanya menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga :  Berharap Pelaku Tertangkap, Warga Rembang Korban Jambret Lapor Polisi

“Bareskrim harus menindak SPBU nya juga, gak mungkin terjadi penimbunan jika tidak ada indikasi gelap dari SPBU selaku penyuplai dari BBM itu sendiri,” ujar Lujeng.

Ia juga mendesak Bareskrim Polri untuk menindak perusahaan-perusahaan yang jelas jelas membeli BBM ilegal ke PT. MCN, karena itu penyidik harus melihat ini sebagai kejahatan korporasi.

“Penyidik Bareskrim terkesan parsial dan tebang pilih dalam menindak indikasi BBM ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, Ironis sekali jika yang ditetapkam tersangka hanya AW dari PT. MCN. Jika tidak menjerat pelaku hilir sampai hulu.

Baca Juga :  Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Sepi, Ada Dugaan Pindah ke Desa Temon Trowulan

“Maka dari itu, saya selaku Direktur PUS@KA akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengaku, jika dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

”Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Wahyu juga menambahkan, jika pelimpahan tahap II dilakukan pekan lalu. Saat ini, 3 tersangka Abdul Wachid dan kawan-kawan ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

 

(Al)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Sepi, Ada Dugaan Pindah ke Desa Temon Trowulan

13 Januari 2025 - 02:02 WIB

Berharap Pelaku Tertangkap, Warga Rembang Korban Jambret Lapor Polisi

11 Januari 2025 - 12:16 WIB

Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

10 Januari 2025 - 23:35 WIB

Lagi Asyik Mancing, Anak Wartawan di Pasuruan dan 3 Temanya Dikeroyok 30 Orang, Korban Alami Luka-Luka

21 Desember 2024 - 08:22 WIB

Sempat Dimasa Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga

3 Desember 2024 - 05:48 WIB

Coreng Nama Baik Polri, Masyarakat Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Dua Orang Mengaku Buser

2 Desember 2024 - 12:54 WIB

Trending di Berita Utama