Menu

Mode Gelap

Kriminal · 19 Sep 2023 23:34 WIB ·

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan


 Barang bukti berupa sabu. (Foto : Istimewa) Perbesar

Barang bukti berupa sabu. (Foto : Istimewa)

 

METROPAGI.idMOJOKERTO – Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seorang laki – laki inisial KD (48) diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.

 

Sabu seberat 270,58 gram tersebut disembunyikan pelaku, KD (48) di dalam bungkus bumbu mie.

 

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, pelaku diamankan setelah ada informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

 

“Kamis, pekan lalu kami mendapatkan laporan dan anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota berhasil menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon. Dia mondar-mandir mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).

 

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut dicurigai karena mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Anggota memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Baca Juga :  KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

 

“Anggota menemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus bumbu mie yang disimpan di dasbord sepeda motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo,” katanya.

 

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Di dalam rumah pelaku, lanjut AKP Edi didapati delapan klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 270,58 gram.

 

Bersama dengan barang bukti yang didapat, pelaku diamankan anggota ke Polresta Mojokerto guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram, satu klip plastik berisi sabu dengan bruto 1,06 gram, satu klip plastik bruto 0,60 gram, satu klip plastik bruto 0,74 gram, satu klip plastik bruto 51,64 gram.

 

Satu klip plastik bruto kotor 51,74 gram, satu klip plastik bruto 51,60 gram, satu klip plastik bruto 51,66 gram dan satu klip plastik bruto 51,46 gram.

 

Selain itu satu bungkus warna silver bekas bumbu mie, satu bungkus klip plastik, satu unit timbangan elektrik merk CAMRY warna silver dan sepeda motor Yamaha Xeon juga diamankan Polisi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Sepi, Ada Dugaan Pindah ke Desa Temon Trowulan

13 Januari 2025 - 02:02 WIB

Berharap Pelaku Tertangkap, Warga Rembang Korban Jambret Lapor Polisi

11 Januari 2025 - 12:16 WIB

Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

10 Januari 2025 - 23:35 WIB

Lagi Asyik Mancing, Anak Wartawan di Pasuruan dan 3 Temanya Dikeroyok 30 Orang, Korban Alami Luka-Luka

21 Desember 2024 - 08:22 WIB

Sempat Dimasa Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga

3 Desember 2024 - 05:48 WIB

Coreng Nama Baik Polri, Masyarakat Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Dua Orang Mengaku Buser

2 Desember 2024 - 12:54 WIB

Trending di Berita Utama