Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2023 03:21 WIB ·

Oknum Pengacara Diduga Sengaja Melindungi dan Menyembunyikan Tersangka


 Ismail Makky (Hem pendek) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil Pasuruan. (Foto : Istimewa / metropagi.id) Perbesar

Ismail Makky (Hem pendek) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil Pasuruan. (Foto : Istimewa / metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan penuntasan kasus Pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Purwodadi Kabupaten Pasuruan, yang saat ini tersangkanya masih bebas dan berkeliaran, Rabu 20 September 2023.

 

Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan,” Kasus Pungli Redistribusi Lahan Tambaksari sudah masuk persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi, dalam fakta persidangan muncul pengakuan bahwa salah satu pelapor menerima uang hasil pungli tersebut dan juga muncul kesaksian adanya kecurigaan bahwa salah satu oknum pengacara tersangka diduga sengaja melindungi dan menyembunyikan tersangka,” ujarnya

Baca Juga :  Dilema Fiskal dan Nasib PPPK di Kabupaten Pasuruan

 

Ditambahkan lagi,” Bahwa Kejaksaan harus segera mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini bisa menetapkan tersangka baru, karena fakta persidangan menyebutkan ada keterlibatan orang lain dalam kasus mafia tanah ini, jangan sampai rasa Keadilan hanya diberikan kepada para tersangka saja, namun masih ada orang lain juga terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.

 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bangil Agung Radityo mengatakan,”Terimakasih atas kontrol dan pengawasan terhadap jalannya persidangan kasus pungli ini, terkait dengan tersangka Siti Vikriyah dan M. Hanafiah kami sudah meminta Kejagung dan Kejati Jatim untuk segera menangkap tersangka dan menghadirkan ke sidang pengadilan,” ujarnya

Baca Juga :  MAN 1 Ponorogo Membuka Jalur Afirmasi PMB, Kesempatan Khusus bagi Siswa Berkeistimewaan

 

Kami saat ini sedang mendalami pengembangan kasus ini melalui bukti-bukti dan fakta persidangan. Sekalipun ada pengembalian uang hasil Pungli ke para pemohon tapi hal tersebut tidak bisa jadi barang bukti di persidangan, kalaupun hal itu dilakukan tapi secara prosedure dan ketentuannya melanggar serta mengarah ke perbuatan melawan hukum, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini mumcul tersangka baru,” tutupnya.

 

(Sur)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Terkesan Kebal Hukum, Dimana Peran APH Sebagai Garda Terdepan

1 Juni 2026 - 07:55 WIB

Begal dan Curanmor Brutal, Jatanras Polda Jatim Bertindak Tegas Dukungan Publik Menguat

24 Mei 2026 - 08:29 WIB

Mafia Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg Digulung Polres Bojonegoro

22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Buron Selama Dua Tahun, Terjerat Kasus Pembunuhan Pemuda Asal Bondowoso Dibekuk di Jember

22 Mei 2026 - 11:12 WIB

Trending di Berita Utama