Menu

Mode Gelap

Kriminal · 21 Sep 2023 03:21 WIB ·

Oknum Pengacara Diduga Sengaja Melindungi dan Menyembunyikan Tersangka


 Ismail Makky (Hem pendek) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil Pasuruan. (Foto : Istimewa / metropagi.id) Perbesar

Ismail Makky (Hem pendek) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil Pasuruan. (Foto : Istimewa / metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan penuntasan kasus Pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Purwodadi Kabupaten Pasuruan, yang saat ini tersangkanya masih bebas dan berkeliaran, Rabu 20 September 2023.

 

Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan,” Kasus Pungli Redistribusi Lahan Tambaksari sudah masuk persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi, dalam fakta persidangan muncul pengakuan bahwa salah satu pelapor menerima uang hasil pungli tersebut dan juga muncul kesaksian adanya kecurigaan bahwa salah satu oknum pengacara tersangka diduga sengaja melindungi dan menyembunyikan tersangka,” ujarnya

Baca Juga :  Jadi Tanda Tanya Besar, Saat Ramadhan 1446 H Ada Kabar Unit 3 Polres Malang Sidak Perijinan ke Tempat Pemotongan Babi

 

Ditambahkan lagi,” Bahwa Kejaksaan harus segera mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini bisa menetapkan tersangka baru, karena fakta persidangan menyebutkan ada keterlibatan orang lain dalam kasus mafia tanah ini, jangan sampai rasa Keadilan hanya diberikan kepada para tersangka saja, namun masih ada orang lain juga terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.

 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bangil Agung Radityo mengatakan,”Terimakasih atas kontrol dan pengawasan terhadap jalannya persidangan kasus pungli ini, terkait dengan tersangka Siti Vikriyah dan M. Hanafiah kami sudah meminta Kejagung dan Kejati Jatim untuk segera menangkap tersangka dan menghadirkan ke sidang pengadilan,” ujarnya

Baca Juga :  Penanganan Kasus Petasan Dinilai Lamban, GMPK Probolinggo Raya Dumas Ke Polres Probolinggo Kota

 

Kami saat ini sedang mendalami pengembangan kasus ini melalui bukti-bukti dan fakta persidangan. Sekalipun ada pengembalian uang hasil Pungli ke para pemohon tapi hal tersebut tidak bisa jadi barang bukti di persidangan, kalaupun hal itu dilakukan tapi secara prosedure dan ketentuannya melanggar serta mengarah ke perbuatan melawan hukum, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini mumcul tersangka baru,” tutupnya.

 

(Sur)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum LPKSM Sakera Kerap Bikin Onar dan Lakukan Anarkis, Tiga Pentolan LSM Meminta Polisi Tangkap Para Pelaku 

22 Maret 2025 - 17:39 WIB

Arogan..!! Beredar Vidio Gerombolan Diduga Oknum Anggota Sakera Menyerang dan Mengeroyok Pemilik Cafe Edelweis Purwosari

19 Maret 2025 - 07:06 WIB

Bar-bar..!! Di Kroyok 20 Orang, Korban Bersama Kuasa Hukumnya Minta Polres Gresik Cepat Tangkap Para Pelaku

11 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

1 Maret 2025 - 16:08 WIB

Jadi Korban Dugaan Penipuan Sindikat Mafia Properti, Kuli Batu Asal Surabaya Laporkan Pengembang

25 Februari 2025 - 05:10 WIB

Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Seakan Dilegalkan Bebas Tak Tersentuh Hukum

19 Februari 2025 - 13:36 WIB

Trending di Berita Utama