Menu ✖

Mode Gelap

Peristiwa · 15 Nov 2023 07:36 WIB ·

Kasus Kematian 7 Orang Akibat Pesta Miras di Bangil, Diduga Sampai Saat Ini Tersangka Masih Menghirup Udara Bebas


 Kasus Kematian 7 Orang Akibat Pesta Miras di Bangil, Diduga Sampai Saat Ini Tersangka Masih Menghirup Udara Bebas Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Beberapa bulan  yang lalu ada tragedi pesta miras di saat ada hajatan pernikahan hingga mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia diantaranya,

IL, 38; MA; 33 dan U.M; 47, warga Kelurahan Pogar. Lalu M. R,38; HJ, 39, warga Kalianyar. Selanjutnya, BY, 38, warga Kalirejo dan M.T, 38, warga Manaruwi dan tiga orang di rawat di rumah sakit, AB alias dan ASK, warga Pogar.

kasus ini sempat menjadi perbicangan dan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, karena banyak masyarakat menduga tewasnya ke tujuh orang tersebut di sebabkan oleh miras oplosan.

Atas tewasnya tujuh orang tersebut, pihak Kepolisian atau Polres Pasuruan melakukan penyidikan serta melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang korban yang masih selamat dan memeriksa mami si penjual miras (E) dan (R) inisial, dan salah satu diantara korban yang meninggal dunia keluarga korban minta di otopsi dengan membongkar makamnya.

Baca Juga :  Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

Dari hasil penyelidikan tersebut, di kutib dari beberapa media cetak maupun online, pihak Polres Pasuruan menetapkan Dua penjual Miras ditetapkan sebagai tersangka dan

dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. Ancamannya 4 tahun penjara, karena dari hasil labfor tidak di temukan zat-zat yang berbahaya dalam kandungan miras tersebut.

Baca Juga :  Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Namun desas-desus dari beberapa warga ada yang mengatakan dan melihat mami Ev atau si penjual miras tersebut masih bebas menghirup udara segar atau tidak di penjara.

“Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri mami Ev atau tersangka berada di sebuah rumah di daerah Kecamatan Prigen dan sering mondar-mandir di sekitaran Kabupaten Pasuruan,”ungkapnya ke awak media metropagi.id, Rabu (01/11/2023)

Akan adanya informasi tersebut, kami dari redaksi metropagi.id mencoba mengkonfirmasi dengan mengirimkan surat informasi dan konfirmasi ke Polres Pasuruan pada beberapa minggu yang lalu, namun sayang sampai saat ini, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari Polres Pasuruan. (ERS)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Kraton Mencuat, Tiga Mobil Box Terendus Keluar Masuk Isi BBM

15 Oktober 2026 - 05:49 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Utama