METROPAGI.ID, PASURUAN- Beberapa bulan yang lalu ada tragedi pesta miras di saat ada hajatan pernikahan hingga mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia diantaranya,
IL, 38; MA; 33 dan U.M; 47, warga Kelurahan Pogar. Lalu M. R,38; HJ, 39, warga Kalianyar. Selanjutnya, BY, 38, warga Kalirejo dan M.T, 38, warga Manaruwi dan tiga orang di rawat di rumah sakit, AB alias dan ASK, warga Pogar.
kasus ini sempat menjadi perbicangan dan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, karena banyak masyarakat menduga tewasnya ke tujuh orang tersebut di sebabkan oleh miras oplosan.
Atas tewasnya tujuh orang tersebut, pihak Kepolisian atau Polres Pasuruan melakukan penyidikan serta melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang korban yang masih selamat dan memeriksa mami si penjual miras (E) dan (R) inisial, dan salah satu diantara korban yang meninggal dunia keluarga korban minta di otopsi dengan membongkar makamnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, di kutib dari beberapa media cetak maupun online, pihak Polres Pasuruan menetapkan Dua penjual Miras ditetapkan sebagai tersangka dan
dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. Ancamannya 4 tahun penjara, karena dari hasil labfor tidak di temukan zat-zat yang berbahaya dalam kandungan miras tersebut.
Namun desas-desus dari beberapa warga ada yang mengatakan dan melihat mami Ev atau si penjual miras tersebut masih bebas menghirup udara segar atau tidak di penjara.
“Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri mami Ev atau tersangka berada di sebuah rumah di daerah Kecamatan Prigen dan sering mondar-mandir di sekitaran Kabupaten Pasuruan,”ungkapnya ke awak media metropagi.id, Rabu (01/11/2023)
Akan adanya informasi tersebut, kami dari redaksi metropagi.id mencoba mengkonfirmasi dengan mengirimkan surat informasi dan konfirmasi ke Polres Pasuruan pada beberapa minggu yang lalu, namun sayang sampai saat ini, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari Polres Pasuruan. (ERS)