Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 17 Nov 2023 05:58 WIB ·

Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan


 Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pencurian dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Timur, sudah terbilang tidak takut dengan hukum. Pasalnya baru-baru ini Bos mafia Solar H. (W) CS tertangkap oleh Mabes Polri, namun ini tidak menyiutkan nyali para mafia Solar mereka dengan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi dengan memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain.

Diduga truk tangki yang berwarna biru putih dengan nopol (L 9160 UR) terpantau sedang lalu lalang dan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

Informasi warga menyebutkan truk tangki tersebut sering parkir di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan itu benar adanya, saat dihampiri oleh awak media dan kita tanyakan terkait surat jalannya, sang sopir inisial (W) dengan tenang menjawab, bahwa tidak ada izin resmi dalam pengambilan Solar bersubsidi.

“Soal surat tidak ada mas, Solar ini saya ambil dari lapak,” ujarnya ke awak media. Jumat 17/11.

Lebih lanjut sang sopir mengatakan, jika solar ini akan di kirim ke pelanggan yang ada di Probolinggo.

“Kirim ke Prolinggo mas,” ungkap sang sopir ke awak media.

Sementara itu, seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha jual beli solar yang diduga ilegal (D) inisial saat dikonfirmasi salah satu wartawan media online melalui pesan singkat whatsap, sayang dirinya enggan memberikan jawaban sedikitpun meski tanda baca sudah centang dua.

Baca Juga :  Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

Diketahui, mengacu pada UU migas pasal 53, 58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas, bahwa solar kuning subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri, barang siapa yang melanggar ancaman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Akan adanya hal ini awak media akan segera berkoordinasi dan memberikan informasi ke aparat penegak hukum, supaya pencurian atau penyalahgunaan Solar bersubsidi dapat di hentikan serta pelakunya dapat di tanggkap dan di jerat dengan undang-undang migas. (Red)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AgenBRILink BRI Malang Martadinata Kian Berkembang, Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM

1 Agustus 2026 - 08:08 WIB

JALANNYA HANCUR DILINDAS TRUK PERUSAHAAN. TAPI DESA TERDAMPAK BELUM TENTU JADI PRIORITAS CSR

1 Agustus 2026 - 05:01 WIB

BRILink Agen BRI Batu Tumbuh Pesat, 1.473 Agen Bukukan Volume Transaksi Rp444 Miliar

31 Juli 2026 - 14:09 WIB

RIBUAN SANTRI MALANG DAN DPC PERADI PROTES PENUTUPAN PONDOK PESANTREN SERTA PENANGKAPAN PENGASUH

31 Juli 2026 - 12:35 WIB

Pembangunan Proyek Gedung Manajemen RSUD Bangil Jadi Ruang Rawat Inap Layak Disorot, Wartawan Dilarang Ambil Gambar

31 Juli 2026 - 09:46 WIB

BRI Region 13 Malang Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan TJSL Rp22,3 Miliar hingga Juli 2026

31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Trending di Berita Utama