Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 17 Nov 2023 05:58 WIB ·

Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan


 Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pencurian dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Timur, sudah terbilang tidak takut dengan hukum. Pasalnya baru-baru ini Bos mafia Solar H. (W) CS tertangkap oleh Mabes Polri, namun ini tidak menyiutkan nyali para mafia Solar mereka dengan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi dengan memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain.

Diduga truk tangki yang berwarna biru putih dengan nopol (L 9160 UR) terpantau sedang lalu lalang dan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Seorang Mengaku Dari Bareskrim dan Kades Sumberagung Datangi Rumah LPA, Ada Dugaan Kedatangannya Mengintervensi Kasus Pemotongan BPJS Kematian

Informasi warga menyebutkan truk tangki tersebut sering parkir di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan itu benar adanya, saat dihampiri oleh awak media dan kita tanyakan terkait surat jalannya, sang sopir inisial (W) dengan tenang menjawab, bahwa tidak ada izin resmi dalam pengambilan Solar bersubsidi.

“Soal surat tidak ada mas, Solar ini saya ambil dari lapak,” ujarnya ke awak media. Jumat 17/11.

Lebih lanjut sang sopir mengatakan, jika solar ini akan di kirim ke pelanggan yang ada di Probolinggo.

“Kirim ke Prolinggo mas,” ungkap sang sopir ke awak media.

Sementara itu, seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha jual beli solar yang diduga ilegal (D) inisial saat dikonfirmasi salah satu wartawan media online melalui pesan singkat whatsap, sayang dirinya enggan memberikan jawaban sedikitpun meski tanda baca sudah centang dua.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Polisi Periksa Dua Korban dan Dua saksi 

Diketahui, mengacu pada UU migas pasal 53, 58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas, bahwa solar kuning subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri, barang siapa yang melanggar ancaman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Akan adanya hal ini awak media akan segera berkoordinasi dan memberikan informasi ke aparat penegak hukum, supaya pencurian atau penyalahgunaan Solar bersubsidi dapat di hentikan serta pelakunya dapat di tanggkap dan di jerat dengan undang-undang migas. (Red)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

KPU Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih

15 Januari 2025 - 06:08 WIB

Beberapa Penjual Kaki Lima Mengeluh Sering Kena Palak Oknum Petugas Angkasa Pura Juanda Surabaya

15 Januari 2025 - 03:18 WIB

Trending di Berita Utama