Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 17 Nov 2023 05:58 WIB ·

Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan


 Tidak Pernah Jerah Karena Keuntungan Yang Fantastis, Para Mafia Solar Disinyalir Masih Berkeliaran di Wilayah Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pencurian dan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Timur, sudah terbilang tidak takut dengan hukum. Pasalnya baru-baru ini Bos mafia Solar H. (W) CS tertangkap oleh Mabes Polri, namun ini tidak menyiutkan nyali para mafia Solar mereka dengan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi dengan memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain.

Diduga truk tangki yang berwarna biru putih dengan nopol (L 9160 UR) terpantau sedang lalu lalang dan leluasa membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah terindikasi dimodifikasi memakai modos estafet dari SPBU satu ke SPBU yang lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Progib DPW Jatim Ngopi Bareng Awak Media, LSM, Ormas, Bahas Pro Kontra Sound Horeq dan SPPG

Informasi warga menyebutkan truk tangki tersebut sering parkir di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan itu benar adanya, saat dihampiri oleh awak media dan kita tanyakan terkait surat jalannya, sang sopir inisial (W) dengan tenang menjawab, bahwa tidak ada izin resmi dalam pengambilan Solar bersubsidi.

“Soal surat tidak ada mas, Solar ini saya ambil dari lapak,” ujarnya ke awak media. Jumat 17/11.

Lebih lanjut sang sopir mengatakan, jika solar ini akan di kirim ke pelanggan yang ada di Probolinggo.

“Kirim ke Prolinggo mas,” ungkap sang sopir ke awak media.

Sementara itu, seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha jual beli solar yang diduga ilegal (D) inisial saat dikonfirmasi salah satu wartawan media online melalui pesan singkat whatsap, sayang dirinya enggan memberikan jawaban sedikitpun meski tanda baca sudah centang dua.

Baca Juga :  Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

Diketahui, mengacu pada UU migas pasal 53, 58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas, bahwa solar kuning subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri, barang siapa yang melanggar ancaman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Akan adanya hal ini awak media akan segera berkoordinasi dan memberikan informasi ke aparat penegak hukum, supaya pencurian atau penyalahgunaan Solar bersubsidi dapat di hentikan serta pelakunya dapat di tanggkap dan di jerat dengan undang-undang migas. (Red)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama